Ferdy Sambo Divonis Mati
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Apa Alasan Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan ?
Ada beberapa alasan hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard.
Editor:
Ahmad Sadam Husen
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Diketahui, vonis Richard ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara.
Saat itu, jaksa menilai bahwa Richard merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Vonis Richard ini juga paling rendah di antara para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Ferdy Sambo menerima vonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun, Kuat Ma'ruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Ferdy Sambo Divonis Mati
Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Eks Kadiv Propam Polri Ajukan Kasasi Kasus Dugaan Pembunuhan Yosua |
![]() |
---|
Keluarga Ferdy Sambo Kecewa Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Mati, Kenapa tak Ada Keringanan? |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Tetap Dihukum Penjara 20 Tahun, Permintaan Banding Ditolak |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Terima Hukuman Mati, Pengajuan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
![]() |
---|
Hukuman Mati Ferdy Sambo tak Berubah, Banding Eks Kadiv Propam Polri Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.