Vonis Bharada E

Jeritan Hati Ibunda Bharada E Dengar Anaknya Divonis 1,5 Tahun, Tangis Pecah Ucap Doa ke Orang Ini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
GRID
Jeritan Hati Ibunda Bharada E Dengar Anaknya Divonis 1,5 Tahun 

SRIPOKU.COM - Tangis bahagia, ibunda Bharada E tak pernah menyangka keadilan ini akhirnya datang.

Selama ini berjuang demi ibunda Bharada E, doa panjang Rynecke kini terkabul.

Setelah beberapa lama jalani pemeriksaan, kini Bharada E bisa bernapas lega atas putusan hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Karena hal itulah, Bharada E hanya mendapatkan hukumun pidana selama 1,5 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Penonton Bersorak Richard Eliezer Menangis
Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Penonton Bersorak Richard Eliezer Menangis (Kolase Kompas TV)

Baca juga: Bagaimana Karir Bharada E di Polri Usai Vonis Hakim? Richard Eliezer Bisa Bebas Murni Februari 2024

Mendengar anaknya mendapatkan keadlian, ibunda Bharada E langsung angkat bicara.

Melansir kanal Youtube Kompas.com, ibunda Bharada E angkat bicara atas hukuman yang diterima sang anak.

Sambil menitikan air mata, Rynecke berterima kasih karena permintaan maaf sang anak diterima oleh keluarga Brigadir J.

"Kepada keluarga besar almarhum Yosua, kami berterima kasih kepada keluarga yang sudah menerima permintaan maaf Ichad," kata Rynecke.

Rynecke juga mengaku merasakan perasaan ibunda Brigadir J yang kehilangan anaknya.

Ia mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan atas kehilangan sosok Brigadir J.

"Saya merasakan apa yang dirasakan oleh Ibu Rosty, semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada ibu Rosty dan juga Pak Samuel," ujar Rynecke.

"Terima Kasih sudah mendukung Ichad, memberi support, memberi maaf, Tuhan memberkati kita semua," sambungnya.   

Lalu bagaimanakah nasib karir Richard Eliezer di Polri?

Melansir TribunPontianak, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dinilai masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri.

Hal ini jika majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara dalam perkara itu.

"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, dalam program Kompas Petang di Kompas TV, seperti dikutip pada Minggu 12 Februari 2023.

Menurut Reza yang juga merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 2 tahun penjara maka karier Richard di Polri kemungkinan masih bisa diselamatkan.

Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

"Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu," kata Reza.

Brotoseno sebelumnya adalah penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dia sempat berdinas di KPK tetapi kemudian dikembalikan karena diduga mempunyai hubungan dengan Angelina Sondakh yang merupakan mantan narapidana kasus suap Wisma Atlet.

Saat kembali berdinas di Bareskrim itulah Brotoseno terlibat kasus korupsi saat menyidik dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Dalam perkara itu dia divonis 5 tahun penjara. Setelah selesai menjalani hukuman, ternyata Brotoseno sempat kembali berdinas di Polri sebagai staf setelah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Hal itu kemudian memicu perdebatan di masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved