Dengar Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Mahfud MD Langsung Tepuk Tangan
Majelis hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan Mahfud MD tepuk tangan
SRIPOKU.COM -- Majelis hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, divonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan mendapat berbagai respons.
Seperti Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD misalnya, setelah mendengar vonis tersebut terlihat langsung tepuk tangan.
Hal tersebut terlihat di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Mahfud terlihat menyaksikan jalannya sidang vonis Eliezer yang disiarkan secara langsung oleh Kompas TV dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Selain Mahfud MD juga sejumlah staf Kemenko Polhukam terlihat mendampingi saat sidang dimulai.
Ketika putusan hendak dibacakan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyaksikan sembari memeriksa sejumlah dokumen yang ada di atas meja kerjanya.
Baca juga: Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Apa Alasan Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan ?
Mahfud yang terlihat mengenakan jas berwarna abu-abu itu langsung bertepuk tangan dan tersenyum usai Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyampaikan "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara."
Tak hanya Mahfud, beberapa staf yang mendampinginya juga terlihat bertepuk tangan menyambut putusan tersebut.
Dalam keterangannya, Mahfud bersyukur mendengar hakim menjatuhkan vonis yang ringan terhadap Bharada E.
"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," ujar Mahfud.
Dia menilai, majelis hakim punya keberanian dalam mengambil keputusan.
Selain itu, hakim menurutnya, objektif menilai semua fakta persidangan dan mendengarkan masukan berbagai pihak.
Baca juga: Matikan TV-Nya Tangis Bibi Brigadir J Pecah tak Terima Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun
Diberitakan sebelumnya, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Bantuan Logistik Mengalir, Jelang Aksi Damai di DPRD Sumsel Besok, Senin 1 September 2025 |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Sumsel Keluarkan Larangan Siswa Terlibat Unjuk Rasa |
![]() |
---|
DAFTAR Poin Penting Pernyataan Presiden Prabowo Soal Demo DPR RI, Termasuk Pencabutan Tunjangan |
![]() |
---|
Sosok Bella Shofie Politisi Nasdem Mundur dari DPRD Kabupaten Buru, Usai Didemo Tak Pernah Ngantor |
![]() |
---|
Ada Unjuk Rasa Besok di DPRD Sumsel Hingga Polda Sumsel, Cek di Sini Lokasi Pengalihan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.