Berita PALI

Berkas Sudah Diserahkan ke JPU, Kejari PALI Segera Limpahkan Perkara Korupsi Pembangunan Gedung DPRD

"Tuntutan kita untuk tersangka korupsi itu pasti tinggi. Perkara sebelumnya saja sudah divonis diatas delapan tahun oleh pengadilan," ungkap Agung.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Ahmad Farozi
reigan/sripoku.com
Kepala Kejksaan Negeri PALI, Agung Arifianto. 

SRIPOKU.COM, PALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI akan segera melimpahkan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 ke pengadilan Tipikor.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten PALI, Agung Arifianto mengatakan, saat ini sudah dilakukan tahap II, yakni penyerahan berkas dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Tuntutan kita untuk tersangka korupsi itu pasti tinggi. Perkara sebelumnya saja sudah divonis diatas delapan tahun oleh pengadilan," ungkap Agung, Jumat (10/2/2023).

Selain itu, Kejari PALI juga menerima titipan uang dari tersangka MR dan DN sebesar Rp 400 juta untuk pengembalian kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung DPRD PALI tahap kedua.

Uang tersebut dititipkan ke Kejari Kabupaten PALI untuk dikembalikan ke negara.

Pihak Kejari Kabupaten PALI juga menerima beberapa aset sitaan dari tersangka Irwan.

Seperti satu unit mobil crossover warna abu-abu metalik BG 1460 UZ disertai dengan BPKB dan sertifikat tanah dengan luas 1.000 meter persegi di Kecamatan Talang Ubi.

"Kita sangat menghargai itikad baik para tersangka dalam pengembalian kerugian negara. Kata mereka (tersangka-red) akan ada susulan pengembalian kerugian negara lagi," kata Agung.

Ia menerangkan, walaupun para tersangka telah melakukan upaya mengembalikan kerugian negara, hingga senilai kerugian negara yang ditaksir, namun hal itu tidak akan menghapus pidana.

"Jadi, itikad baik dari tersangka itu akan menjadi pertimbangan bagi kami dalam mengajukan tuntutan nanti," katanya.

"Disamping itu, yang jadi pertimbangan lainnya yakni perilaku, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga tuntutan bisa lebih ringan," terangnya.

Disisi lain, pihaknya tetap memburu aset dari para tersangka guna menutupi kerugian negara, lantaran kerugian negara dengan nominal yang cukup besar.

Untuk diketahui, Kejari PALI telah menetapkan keempat tersangka dalam pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua tahun anggaran 2021.

Keempat tersangka yakni, Ir seorang ASN yang bertindak sebagai PPK.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved