Berita Palembang
MA Tolak Kasasi Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel Tetap Divonis 9 Tahun Penjara
Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terkait kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya dan PT PDPDE.
"Upaya hukum selanjutnya kami akan kordinasi denga pak Alex Noerdin apakah akan menempuh PK atau tidak," jelasnya.
Rido menuturkan bahwa dirinya belum bisa berkomentar banyak mengenai pertimbangan Mahkamah Agung karena pihaknya belum mendapatkan salinan putusan itu.
Alex Noerdin juga diminta untuk membayar denda sebesar satu miliar oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
"Tidak ada uang pengganti yang dibebankan ke beliau (Alex Noerdin), karena pak Alex terbukti tidak menerima aliran dana, hanya denda saja, yakni Rp 1 milyar, maka akan kami melaksanakan," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi SH MH membenarkan prihal tersebut.
" Iya benar, kami telah menerima kasasi dari amar putusan Mahkamah Agung atas nama terdakwa Alex Noerdin," ujarnya.
Pengrajin Selvi Aluminium di Palembang, Mengubah Keterbatasan Menjadi Peluang Lewat Digitalisasi |
![]() |
---|
Angka Kemiskinan di Palembang Terus Menurun |
![]() |
---|
MAHASISWI Ini Ngaku Kena Hipnotis di Jakabaring, Pelaku Ngaku Anggota Polisi, Begini Kronologinya! |
![]() |
---|
BPR Sumsel Terima Penghargaan BPR Award 2025 dari Infobank |
![]() |
---|
Calon PPPK Serbu RSUD Bari Palembang, Capai 500 Pemohon Lakukan Tes Kesehatan dalam Satu Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.