Berita Palembang

MA Tolak Kasasi Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terkait kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya dan PT PDPDE.

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Abdul Hafiz
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terdakwa atas perkara kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PT PDPDE Sumsel dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring di Pengadilan Tipikor Palembang. 

"Upaya hukum selanjutnya kami akan kordinasi denga pak Alex Noerdin apakah akan menempuh PK atau tidak," jelasnya.

Rido menuturkan bahwa dirinya belum bisa berkomentar banyak mengenai pertimbangan Mahkamah Agung karena pihaknya belum mendapatkan salinan putusan itu.

Alex Noerdin juga diminta untuk membayar denda sebesar satu miliar oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

"Tidak ada uang pengganti yang dibebankan ke beliau (Alex Noerdin), karena pak Alex terbukti tidak menerima aliran dana, hanya denda saja, yakni Rp 1 milyar, maka akan kami melaksanakan," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi SH MH membenarkan prihal tersebut.

" Iya benar, kami telah menerima kasasi dari amar putusan Mahkamah Agung atas nama terdakwa Alex Noerdin," ujarnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved