Berita Palembang

MA Tolak Kasasi Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terkait kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya dan PT PDPDE.

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Abdul Hafiz
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terdakwa atas perkara kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PT PDPDE Sumsel dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring di Pengadilan Tipikor Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terkait kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya dan PT PDPDE.

Putusan itu membuat Alex Noerdin tetap divonis 9 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tinggi yakni 9 tahun penjara.

Namun MA tak hanya menolak kasasi Alex Noerdin Namun juga menolak kasasi yang diajukan Penuntut Umum.

"Kasasi keduanya ditolak, artinya dengan ditolaknya kasasi keduanya ini, keputusan kembali ke pengadilan tinggi," ujar kuasa hukum Alex Noerdin, Rido Junaidi SH saat berada di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (7/2/2022).

Sebelumnya, baik itu tim kuasa hukum Alex Noerdin maupun Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA setelah dikabulkannya banding terdakwa Alex Noerdin dari vonis sebelumnya 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Kata Rido, dalam amar putusan Mahkamah Agung menolak kasasi dari penuntut umum dan menolak kasasi dari terdakwa Alex Noerdin.

"Karena ditolak berarti Kembali ke putusan Pengadilan Tinggi yakni 9 tahun penjara," ujarnya.

Selain itu, amar putusan juga memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan atas semua harta yang telah disita dari terdakwa Alex Noerdin dan istri terdakwa, termasuk membuka blokir atas rekening tersebut.

"Kami menghormati keputusan MA, namun terkait putusan ini kami akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atau tidak, nanti kami akan kordinasi kepada klien kami bapak Alex Noerdin," ujar Rido dikonfirmasi.

Ia juga menegaskan bahwa putusan dari MA harus dilaksanakan terlebih dahulu oleh Penuntu Umum karena bersipat ingkrah.

"kami mohon untuk dilaksanakan secara utuh dan jangan sepotong-potong. Laksanakan juga untuk membuka apa yang telah diblokir, termasuk juga mengembalikan semua harta yang disita," terang dia.

"Kalau rekening ada 10 rekening termasuk milik bapak Alex Noerdin maupun istrinya, kemudian ada harta yang disita yang bergerak maupun tidak bergerak salah satunya mobil," sambungnya.

Berdasarkan putusan MA junto pengadilan tinggi Palembang, Rido meminta semua aset untuk dibuka blokirnya sesuai bunyi putusan.

"Kami minta semua aset milik bapak Alex Noerdin untuk dibuka blokirnya sesuai dengan bunyi putusan ini," ucapnya.

Rido mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan berkordinasi dengan terdakwa Alex Noerdin terlebih dahulu terkait apakah akan menempuh PK atau tidak

"Upaya hukum selanjutnya kami akan kordinasi denga pak Alex Noerdin apakah akan menempuh PK atau tidak," jelasnya.

Rido menuturkan bahwa dirinya belum bisa berkomentar banyak mengenai pertimbangan Mahkamah Agung karena pihaknya belum mendapatkan salinan putusan itu.

Alex Noerdin juga diminta untuk membayar denda sebesar satu miliar oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

"Tidak ada uang pengganti yang dibebankan ke beliau (Alex Noerdin), karena pak Alex terbukti tidak menerima aliran dana, hanya denda saja, yakni Rp 1 milyar, maka akan kami melaksanakan," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi SH MH membenarkan prihal tersebut.

" Iya benar, kami telah menerima kasasi dari amar putusan Mahkamah Agung atas nama terdakwa Alex Noerdin," ujarnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved