Berita Palembang

Kerja Cuma Nimbang Diupah Rp 2 Juta, Satres Narkoba Polrestabes Palembang Amankan 7,2 Kg Sabu

"Benar ada dua orang yang kita amankan, pengungkapan berawal dari temuan awal 3 kilogram Sabu, dan kita kembangkan lagi hasilnya dua orang tersangka

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan dua kurir yang membawa narkoba seberat 7,2 kilogram, Senin (6/2/2023) 

SRIPOKU COM, PALEMBANG - Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan dua kurir yang membawa narkoba seberat 7,2 kilogram.

Dua tersangka yakni Harun Eka Wijaya (22) warga LK 1, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, dan Novita Sari (39) warga Jalan Sultan M Mansyur Lorong Gelora Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, diamankan Sabtu (4/2/2023), sekira pukul 15.30

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, penangkapan dua kurir ini berawal dari pengembangan intensif anggota Satres Narkoba yang berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik hitam berisikan 3 bungkus teh cina dengan rincian 2 bungkus warna hijau bertuliskan Guanyinwang dan 1 bungkus warna hijau bertuliskan huruf cina dengan berat bruto 3 kg, di Jalan Lingkaran I, Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I, Palembang.

Lalu, Pada Sabtu (4/2/2023), petugas langsung diamankan tersangka Harun dengan barang bukti 2 bungkus Sabu seberat 155,92 gram kemudian dikembangkan kembali menangkap tersangka Novita yang saat digeledah di rumahnya ditemukan barang bukti 4 kilogram Sabu namun saat mengamankan pemilik barang bukti tidak ditemukan hanya berhasil mengamankan senjata rakitan (senpira) jenis pistol dengan 7 butir peluru aktif.

Untuk proses selanjutnya kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang.

"Benar ada dua orang yang kita amankan, pengungkapan berawal dari temuan awal 3 kilogram Sabu, dan kita kembangkan lagi hasilnya dua orang tersangka ini kita amankan. Ada 4,1 kilogram Sabu jadi secara keseluruhan BB yang diamankan ada 7,2 kilogram Sabu," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, Senin (6/2/2023).

Ngajib mengatakan, dari hasil penggeledahan di rumah atau tempat salah satu tersangka perempuan ini ditemukan senjata api rakitan.

"Pengakuan tersangka bahwa mendapatkan barang (sabu) ini dari pelaku yang saat ini kita kejar (DPO), yang diperoleh dari daerah Batam, dan pistol ini milik DPO," ungkapnya.

Dari keterangan tersangka Novita mengatakan, sambung Kombes Pol Mokhamad Ngajib bahwa peran dari dia untuk menimbang dan memisahkan Sabu lalu di edarkan atau menjualkan.

"Perempuan ini tinggal di tempat rumah pelaku DPO, oleh karena itu kita masih akan dalami lagi," ungkapnya.

Hasil penyelidikan barang tersebut jaringan internasional.
"Diedarkan antar lintas provinsi, dan akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan salah satunya wilayah OKI," tutupnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 ancaman penjara 20 tahun.

Sedangkan, tersangka Novita mengatakan bahwa orang yang menitipkan barang dipanggil yai atau Mamat.

"Saya disuruh nimbang saja, tidak mau tapi dipaksa dan dijanjikan upah Rp2 juta, uangnya untuk keperluan sehari-hari saja," katanya. (Diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved