Berita Palembang
Kerja Cuma Nimbang Diupah Rp 2 Juta, Satres Narkoba Polrestabes Palembang Amankan 7,2 Kg Sabu
"Benar ada dua orang yang kita amankan, pengungkapan berawal dari temuan awal 3 kilogram Sabu, dan kita kembangkan lagi hasilnya dua orang tersangka
SRIPOKU COM, PALEMBANG - Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan dua kurir yang membawa narkoba seberat 7,2 kilogram.
Dua tersangka yakni Harun Eka Wijaya (22) warga LK 1, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, dan Novita Sari (39) warga Jalan Sultan M Mansyur Lorong Gelora Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, diamankan Sabtu (4/2/2023), sekira pukul 15.30
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, penangkapan dua kurir ini berawal dari pengembangan intensif anggota Satres Narkoba yang berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik hitam berisikan 3 bungkus teh cina dengan rincian 2 bungkus warna hijau bertuliskan Guanyinwang dan 1 bungkus warna hijau bertuliskan huruf cina dengan berat bruto 3 kg, di Jalan Lingkaran I, Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I, Palembang.
Lalu, Pada Sabtu (4/2/2023), petugas langsung diamankan tersangka Harun dengan barang bukti 2 bungkus Sabu seberat 155,92 gram kemudian dikembangkan kembali menangkap tersangka Novita yang saat digeledah di rumahnya ditemukan barang bukti 4 kilogram Sabu namun saat mengamankan pemilik barang bukti tidak ditemukan hanya berhasil mengamankan senjata rakitan (senpira) jenis pistol dengan 7 butir peluru aktif.
Untuk proses selanjutnya kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang.
"Benar ada dua orang yang kita amankan, pengungkapan berawal dari temuan awal 3 kilogram Sabu, dan kita kembangkan lagi hasilnya dua orang tersangka ini kita amankan. Ada 4,1 kilogram Sabu jadi secara keseluruhan BB yang diamankan ada 7,2 kilogram Sabu," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, Senin (6/2/2023).
Ngajib mengatakan, dari hasil penggeledahan di rumah atau tempat salah satu tersangka perempuan ini ditemukan senjata api rakitan.
"Pengakuan tersangka bahwa mendapatkan barang (sabu) ini dari pelaku yang saat ini kita kejar (DPO), yang diperoleh dari daerah Batam, dan pistol ini milik DPO," ungkapnya.
Dari keterangan tersangka Novita mengatakan, sambung Kombes Pol Mokhamad Ngajib bahwa peran dari dia untuk menimbang dan memisahkan Sabu lalu di edarkan atau menjualkan.
"Perempuan ini tinggal di tempat rumah pelaku DPO, oleh karena itu kita masih akan dalami lagi," ungkapnya.
Hasil penyelidikan barang tersebut jaringan internasional.
"Diedarkan antar lintas provinsi, dan akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan salah satunya wilayah OKI," tutupnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 ancaman penjara 20 tahun.
Sedangkan, tersangka Novita mengatakan bahwa orang yang menitipkan barang dipanggil yai atau Mamat.
"Saya disuruh nimbang saja, tidak mau tapi dipaksa dan dijanjikan upah Rp2 juta, uangnya untuk keperluan sehari-hari saja," katanya. (Diw).
Menyelami Makna Keikhlasan Bersama Aa Gym dalam Safari Dakwah di Palembang |
![]() |
---|
Saluran Air Jalan Palembang Betung KM 12 Dibongkar dan Diperlebar Hindari Banjir Pasca Hujan |
![]() |
---|
Gerhana Bulan Total 7 September, Ini Waktu yang Pas Melihatnya di Sumsel Berlangsung 1 Jam 22 Menit |
![]() |
---|
Diduga Gegara Cemburu, Wanita Muda di Plaju Palembang Dianiaya Pasangan Sejenis |
![]() |
---|
Libur Panjang Akhir Pekan, KAI Divre III Palembang Siapkan 14.800 Tempat Duduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.