Opini: Kebijakan Penanganan Banjir di Kota Palembang

Akibat penimbunan rawa juga telah mengurangi jumlah anak sungai yang berfungsi sebagai saluran drainase sekunder

Editor: Hendra Kusuma
Dok Sripo
H Hendri Zainuddin, Mahasiswa Program Doktor Kebijakan Publik, Universitas Muhammadiyah Jakarta. 

SRIPOKU.COM -- , PALEMBANG-Akhir-akhir ini masalah banjir telah menjadi problem bagi masyarakat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Ketika hujan deras menyebabkan kolam retensi, DAS, dan anak Sungai Musi meluap. Sehingga air menggenangi beberapa kawasan pemukiman dan daratan rendah lainnya. Seperti di sekitar Sekip, Demang Lebar Daun, Angkatan 66, Kertapati, dan Dwikora. Beberapa ruas jalan seperti sekitar Jalan Kolonel H. Barlian, Soekarno Hatta, Basuki Rahmad, R. Sukamto, Jalan Kapten A Rivai memiliki akses ke kantor Gubernur Sumsel dan ke Jalan Supeno di kawasan Kambang Iwak sekitar rumah dinas Walikota Palembang, tak luput dari banjir.

Pemkot Palembang telah berusaha menanggulangi banjir tersebut, seperti melalui pompanisasi di beberapa lokasi, tapi hasilnya belum maksimal.

Pemkot Palembang sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembinaan Pengendalian dan Pemanfataan Rawa untuk menjaga kesinambungan dan kelestarian, sehingga menjadi salah satu sistem pengendalian banjir di daerah perkotaan.

Tulisan ini bertujuan untuk “urun rembuk” mengenai kebijakan penanganan banjir di kota Palembang dengan menganalisis PP No. 11 Tahun 2012 tentang Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa. Sehingga diharapkan bermanfaat bagi Pemkot Palembang dalam merumuskan kebijakan mengatasi banjir di kota ini.

Perda Nomor 11 Tahun 2012  dan Alih Fungsi Lahan
Kebijakan untuk mengatasi masalah lahan rawa di kota Palembang sangat dibutuhkan, sebab hingga saat ini yang tersisa lebih kurang sekitar 30 persen dari total luas kota Palembang atau 400,61 km⊃2;. Dalam Perda Nomor 11/2012 tentang Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa, luas kawasan rawa di kota Palembang sekitar 5.835,19 ha, yang terdiri atas rawa konservasi (2.106,13 ha), rawa budidaya (2.811,21 ha), dan rawa reklamasi (917,85 ha).

Seiring dengan kemajuan dan perkembangan kota Palembang dan kebutuhan pembangunan, lahan rawa ini menjadi kawasan pembangunan. Perubahan ini berarti kota Palembang telah mengurangi daerah resapan air karena rawa-rawa yang berfungsi sebagai penampung air saat ini telah dibangun perumahan, pertokoan, pergudangan, kantor dan sebagainya, sehingga berdampak pada terganggunya stabilitas tata air. Pengurukan rawa menyebabkan air yang tadinya tertampung di rawa-rawa sekarang dialihkan ke jalan atau lokasi lain yang lebih rendah sehingga menyebabkan banjir di beberapa titik lokasi di kota Palembang. Kondisi ini didukung oleh lempeng topografi kota Palembang yang berpotensi banjir (Syarifuddin, 2010:2).

Dalam Perda 11/2012 pasal 5, disebutkan bahwa rawa konservasi dilarang untuk dialihfungsikan peruntukanya. Sedangkan rawa budidaya tidak boleh ditimbun dan peruntukannya usaha produktif. Dan rawa reklamasi dapat dialihfungsikan dengan persetujuan izin Walikota. Dalam arti positif Perda No. 11/2012 ini bertujuan untuk melestarikan lahan rawa agar ada resapan air, sehingga akan mengurangi resiko banjir.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Dengan adanya Perda No 11/2012 ini, diharapkan Pemkot Palembang dapat mengendalikan pemanfaatan lahan rawa. Sebab Pemkot Palembang, sesuai dengan pasal 4 dan 5 Perda No. 11/2012 melakukan pengendalian penggunaan lahan rawa agar tidak mudah terjadi perubahan fungsinya sebagai wilayah penyangga air yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tetapi kenyataannya ada beberapa wilayah di kota Palembang yang seharusnya menjadi kawasan rawa, malah ditimbun untuk kepentingan perumahan, pertokoan, dan lain sebagainya.

Akibat penimbunan rawa juga telah mengurangi jumlah anak sungai yang berfungsi sebagai saluran drainase sekunder dan sarana transportasi dalam kota dari 280 anak sungai menjadi 60 anak sungai. Kondisi tersebut menyebabkan air hujan tidak dapat mengalir dengan sempurna ke Sungai Musi. Karena bertambahnya luas rawa yang dikonversi, saat ini tersisa sekitar 7.300 hektar dari sekitar 917,85 hektar pada tahun 2012. Karenanya, kota Palembang terus dilanda banjir, baik dari hujan maupun pasang surutnya Sungai Musi.

Kinerja Pemkot Palembang Menangani Banjir
Pada November-Desember 2022 saja bencana banjir telah menggenangi beberapa daerah dataran rendah di kota Palembang dengan ketinggian 50-100 cm lebih, seperti di daerah Sekip Bendung, Basuki Rahmat, Simpang Polda Sumsel, dan beberapa titik lokasi banjir yang lain.

Hingga saat ini terdapat kurang lebih ada 21 DAS yang sering terkena banjir adalah sub DAS Sungai Lambidaro, Boang, Sekanak, Bending, Buah, Juaro, Batang, Sriguna, Aur dan Kertapati (Belladona, 2005). Semua sungai di DAS ini bermuara ke Sungai Musi yang dipengaruhi langsung oleh pasang surut air sungai. Faktor penyebab banjir di kota Palembang adalah faktor alam dan faktor manusia. Faktor alam akibat intensitas curah hujan yang tinggi, drainase atau kapasitas sungai yang tidak memadai dan arus pasang surut Sungai Musi. Sedangkan faktor manusia termasuk peningkatan populasi penduduk yang menyebabkan peningkatan kuantitas kebutuhan perumahan, sehingga meningkatkan limpasan dan pendangkalan sungai karena sedimen dan sampah yang di produksi masyarakat di sekitar sungai (Belladona, 2005; Ayu Marlina, 2022: 21).

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Penyebab bencana banjir di Kota Palembang bukan hanya karena pembuangan limbah atau sampah secara sembarangan, tetapi juga ketidakmampuan kondisi alam di Palembang untuk menyerap debit air hujan akibat minimnya lahan rawa, kolam retensi dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). RTH kota tersebut harus berperan sebagai penyerap air hujan dan mencegah banjir. RTH adalah suatu kawasan memanjang/dapat dilalui dan/atau mengelompok yang lebih terbuka, tempat tumbuhnya tanaman baik yang alami maupun yang sengaja ditanam (Andayani, Djohan, Arlinga, 2017: 2).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved