Berita Pali
Ini Rincian Honor Badan Adhoc KPU PALI, Tugas Hingga Masa Kerja Sukseskan Pemilu 2024 Mendatang
Menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tahun 2024 mendatang, KPU PALI telah membentuk badan Adhoc
Penulis: Reigan Riangga | Editor: bodok
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan
SRIPOKU.COM, PALI - Menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (KPU PALI) telah membentuk badan Adhoc.
Dimana, badan Adhoc ini meliputi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan PAM TPS.
Ketua KPU PALI Sunario SE mengatakan, tugas dari badan Adhoc telah diatur sesuai ketetapan, dimana salah satunya melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan.
Sunario menjelaskan, bahwa masa kerja PPK berbeda dengan PPS. Dimana, rinciannya anggota PPK bekerja selama 15 bulan. Sedangkan PPS hanya 14 bulan.
Anggota PPK diwilayah Bumi Serepat Serasan berjumlah 25 orang dengan masing-masing lima orang tiap kecamatan. Sedangkan jumlah anggota PPS total ada 213 orang.
"Honor yang diberikan juga berbeda. Ketua PPK Rp 2,5 juta, anggota Rp 2,2 Juta. Sementara Ketua PPS Rp 1,5 juta dan anggota Rp 1,3 Juta," katanya.
Kemudian, lanjut Sunario anggota Pantarlih berjumlah total 628 orang. Dimana, tugasnya nantinya satu orang akan berjaga di tiap satu TPS.
"Honor Pantarlih ini masing-masing orang akan mendapatkan Rp 1 juta dengan dua bulan masa kerja," ujarnya.
Sedangkan anggota KPPS di Kabupaten PALI berjumlah 4.396 orang dengan masing-masing tujuh orang di tiap TPS.
Untuk Honor Ketua KPPS Rp 1,2 juta sementara anggota Rp 1,1 juta.
"Masa kerja KPPS ini sama dengan dua anggota PAM TPS lainnya yakni satu bulan. Namun honor dua orang PAM TPS Rp 700 ribu," jelasnya.
Badan Adhoc lainnya yang tak ada di KPU PALI ialah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) lantaran dinaungi langsung oleh KPU RI.
Sunario menjelaskan terkait untuk gaji berbeda dengan honor yang sudah diatur dalam Undang-undang.
Dimana, honor hanya diberikan berdasarkan masa kerja badan Adhoc KPU PALI.
"Gaji ASN bisa dibayarkan hingga masa pensiun. Juga gaji perangkat desa sesuai periode. Hal ini lantaran ada juga dari ASN serta perangkat desa yang turut menjadi anggota badan Adhoc," tandasnya.
Pemilu 2024
Honor Badan Adhoc KPU PALI
Ketua KPU PALI Sunario SE
Panitia Pemilihan Kecamatan
Panitia Pemungutan Suara
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
PAM TPS
KPU PALI
1.469 Calon PPPK di PALI Akan Dilantik Awal Oktober 2025, BKPSDM Pastikan Semua Persiapan Matang |
![]() |
---|
ULAR Sanca Empat Meter Gegerkan Warga Talang Ubi PALI, Melilit di Kolam Rumah Pak Slamet |
![]() |
---|
Agus Munir, Guru SMPN 7 Penukal Asal Air Itam Timur, Harumkan PALI di Panggung Nasional |
![]() |
---|
Program MBG di PALI Mulai Didistribusikan ke 3.150 Pelajar, Perdana Digelar di SDN 2 Tanah Abang |
![]() |
---|
ISTRI Buka Pintu Maaf ke Suami, Kasus KDRT di PALI Berakhir Damai, Pelaku Sempat Dijemput Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.