Liga 2

Klub Liga 2 se-Sumatera Termasuk Sriwijaya FC Diskusi Bersama Menpora Penyempurnaan Inpres No 3/2019

Ketua klub sepakbola Liga 2 se-Sumatera termasuk Sriwijaya FC diajak diskusi oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/fiz
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali bersama Kadispora Sumsel H Rudi Irawan SSos MSi. 

Menpora menyebut, salah satu hal yang menjadi perhatian penuh dalam Inpres ini adalah melakukan pembinaan usia dini dan usia muda secara berjenjang.

"Dalam inpres tersebut ada penugasan untuk masing-masing kementerian dan lembaga, khusus kepada kami (Kemenpora), setidaknya ada sepuluh tugas. Salah satu kesempatan untuk melaksanakan pelaksanaan kompetisi berjenjang, dari usia bawah hingga usia tertentu," kata Zainudin. 

Selain itu, Menpora turut menjelaskan bahwa berharap akan mempercayakan implementasi Inpres tersebut kepada PSSI.

Nantinya, PSSI bakal menjadi program-program eksekutor yang muaranya adalah mewujudkan cita-cita Inpres yang telah diterbitkan sejak 25 Januari 2019 ini.

"Tentu kami tidak bisa bekerja sendiri. Sebab, kami harus bekerja bersama-sama dengan banyak pihak, terutama salah satunya federasi," kata Menpora Amali.

Pemain-pemain muda yang saat ini masih duduk di bangku SMP bakal menjadi pemain yang mengisi skuad timnas Indonesia pada Olimpiade 2032.

Sebab, Olimpiade 2032 memang menjadi target yang dipatok oleh Presiden Joko Widodo dalam percepatan pembangunan persepakbolaan nasional.

Dalam inpres tersebut, Presiden menginstruksikan 18 pihak, yakni 11 menteri, 2 pimpinan lembaga, dan 2 pihak yakni gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.

Bentuk dari peningkatan prestasi tersebut melalui:

a. Pengembangan bakat.

b. Peningkatan jumlah dan kompetensi wasit dan pelatih sepak bola.

c. Pengembangan sistem kompetisi berjenjang dan berkelanjutan.

d. Pembenahan sistem dan tata kelola sepak bola.

e. Penyediaan prasarana dan sarana stadion sepak bola di seluruh Indonesia sesuai standar internasional dan training center sepak bola.

f. Mobilisasi pendanaan untuk pengembangan sepak bola nasional.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved