Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Jika Ingin Konvoi di Jalan Tidak Membahayakan
Saat melakukan konvoi pengendara juga harus menyesuaikan dengan dinamika budaya masyarakat dalam berlalu lintas
SRIPOKU.COM -- Jika sedang berkendara di jalanan, anda mungkin pernah memperhatikan adanya iring-iringan kendaraan dalam jumlah yang cukup banyak.
Ya, iring-iringan kendaraan dalam jumlah banyak tersebut adalah konvoi yang biasanya dilakukan oleh pemilik kendaraan seperti mobil atau sepeda motor.
Tapi tahukah anda bahwa untuk melakukan konvoi ada aturan yang harus dipatuhi agar konvoi aman dan tidak membahayakan.
Pengamat perkotaan dan transportasi Universitas Trisakti, Yayat Supriatna mengatakan, konvoi biasanya dilakukan oleh sekelompok orang atasnama kelompok, kepentingan, organisasi, hobi, atau ingin mendapatkan keleluasaan dalam berkendara.
Konvoi bisa dilakukan oleh rombongan dengan urgensi yang penting seperti mengantar jenazah, orang sakit, pejabat pemerintah, hingga pemadam kebakaran.
"Kadang-kadang di kita ini ada konvoi yang membuat atas nama kelompok/segelintir orang yang memang ingin cepat, ingin mudah, ingin lancar, seperti ingin menguasai jalan," ujar Yayat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
Oleh karena itu Yayat menyebut, saat melakukan konvoi pengendara juga harus menyesuaikan dengan dinamika budaya masyarakat dalam berlalu lintas
"Jadi ada aturan yang dibuat untuk konvoi oleh UU memang untuk melindungi konvoi juga dan melindungi masyarakat," ujar Yayat.

===
Aturan konvoi di jalan raya
Dilansir dari Kompas.com, (17/2/2022), Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, anggota konvoi harus memperhatikan faktor keamanan, kenyamanan, dan keselamatan para pengguna jalan dan juga anggota-anggotanya.
Apabila dinilai akan menimbulkan gesekan dan ketidaknyamanan, maka sebaiknya penyelenggara konvoi harus mengajukan atau melapor kepada polisi agar ada pengawalan.
"Sehingga, para peserta konvoi dan masyarakat tetap aman dan lancar, walaupun dengan keberadaan beberapa kendaraan yang melakukan konvoi," jelas Jusri.
Jusri memaparkan, saat anggota konvoi disertai pengawalan polisi, polisi yang mengawal bisa melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjaga arus lalu lintas agar tidak terganggu.
===
Pencuri di Muratara Coba Rebut Senjata Polisi Saat Akan Ditangkap, Pelaku Keok Dihadiahi Timah Panas |
![]() |
---|
KECELAKAAN MAUT di Lubuklinggau, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak, Pengendara Melarikan Diri dari TKP! |
![]() |
---|
Pelanggar Lalu Lintas Protes Petugas Razia Operasi Patuh Musi 2025, Ternyata Tak Bawa SIM dan STNK |
![]() |
---|
MOBIL Calya Bawa Jenazah Palembang-Jambi yang Tabrak Tiang Listrik, Dibawa ke Mapolres Musi Rawas |
![]() |
---|
MOBIL Calya yang Sedang Antar Jenazah Tabrak Tiang Listrik di Musi Rawas, Sopir Sebut Rem Keras! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.