Berita Crime
Tiga Tersangka Penadah Mobil Curian Jenis Colt Diesel Dicomot Tim Beguyur Bae, Harga Jual Rp 30 Juta
Tiga pelaku pun berhasil tangkap dan langsung digelandang ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dari hasil pengembangan, setelah menangkap 3 tersangka curanmor spesialis mobil colt diesel, tim beguyur bae opsnal ranmor kembali menangkap 3 tersangka penadah barang hasil curian, pasal 480 di kota Jambi, Minggu (22/1/2023) malam.
Meski mobil yang digunakan sempat terpater saat melakukan penangkapan di Kota Jambi.
Namun pengembangan ini membuahkan hasil. Tiga pelaku pun berhasil tangkap dan langsung digelandang ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ketiga tersangka yakni, Iin Iskandar (39), warga Jalan SK 29 Kelurahan Rantau Jaya Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi, Widodo (42), warga Pudak Kelurahan Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Jambi, dan Eko (39), Pudak Kelurahan Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Jambi.
"Benar dari hasil pengembangan kita berhasil kembali menangkap 3 tersangka kasus 480 di Kota jambi," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kasubnit Opsnal Iptu Jhony Palapa, saat menggelar perkara 3 tersangka ini, Selasa, (24/1/2023).
Lanjut Kombes Ngajib, dimana ketiga pelaku penadahan ini dari hasil pemeriksaan mengaku bahwa mobil truk hasil curian tersebut dibelinya seharga kisaran Rp 30-40 juta dari tersangka.
"Jadi satu mobil truk tersebut dibeli 3 pelaku ini kisaran 30 - 40 juta, dan digunakan untuk mengangkut sawit di kota jambi," tegasnya.
Selain mengamankan 3 tersangka, lanjut Kapolrestabes, Palembang, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel BG 8845 MO Warna Kuning Tahun 2006, 1 Buah Kunci Kontak Mobil Mitsubishi Colt Diesel BG 8845 MO Warna Kuning Tahun 2006, 1 unit HP Nokia Warna Hitam , 1 unit HP Oppo A16 Warna Silver.
Lalu, 1 rangkap photo copy STNK mobil colt diesel No.pol : BG 8845 MO warna kuning tahun 2006 atas nama, Vera Zesika simanjuntak, 1 rangkap photo copy BPKB mobil colt diesel Nopol BG 8845 MO, dan 1 buah kunci kontak asli mobil colt diesel Nopol BG 8845 MO warna kuning tahun 2006.
"Atas ulahnya ketiga pelaku dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun lamanya," tegasnya.
Sedangkan, salah satu tersangka Eko mengaku dirinya membeli mobil truk tersebut seharga Rp 30-40 juta. "Saya gunakan di Jambi itulah, untuk mengangkut kelapa sawit. Sudah dua kali membeli mobil truk curian," tutupnya
Seperti diberitakan sebelumnya, 9 kali beraksi melakukan aksi pencurian mobil jenis colt diesel membuat tiga sahabat ini harus berurusan dengan tim beguyur bae Polrestabes Palembang, pimpinan Kasubnit opsnal ranmor Iptu Jhoni Palapa dan Kasubnit 2 Ipda Ronald, Kamis, (19/1/2023).
Ketika tersangka tersebut yakni M Shahrudin Saragi alias Mamat (39), warga Jalan Soekarno Hatta Lorong Musi Raya Kelurahan Karya Baru Kecamatan AAL, Mustopa (26), warga Jalan Perjuangan Komplek Pulo Gadung Permai Kelurahan Karya Baru Kecamatan AAL dan M Amin (35), warga Jalan Kelapa Gading Masjid Insanul Kamil Kelurahan Karya Baru Kecamatan AAL, Palembang.
Ketiga ditangkap petugas tanpa perlawanan saat berada di kawasan Pulo Gadung Palembang.
Hanya bisa pasrah ketiga pun langsung digiring ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. (diw)
Penadah Mobil Curian
Tim Beguyur Bae
Polrestabes Palembang
Kapolrestabes Palembang
Kombes Pol Mokhamad Ngajib
Kasat Reskrim
AKBP Haris Dinzah
Kota Jambi
Colt Diesel
Ditemukan di Saku Celana Ada Kantong Klip, Dua Sekawan Digelandang Petugas Polsek Plaju |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor Meresahkan Masyarakat Kota Palembang, Motor Terparkir Depan Rumah Raib |
![]() |
---|
Juru Parkir Nekat Lakukan Pemerasan Terhadap Wong Palembang, IRT Lapor ke SPKT Polrestabes |
![]() |
---|
Ini Dua Sekawan Pelaku Jambret yang Selamat dari Amukan Massa |
![]() |
---|
Sebulan 4 Kali Beraksi, Komplotan Kasus Pencurian Rumah Kosong Dicomot Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.