Ini Alasan Cuti Hanya Diberikan untuk Karyawan yang Sudah Bekerja Selama 1 Tahun
Perusahaan wajib memberikan hak cuti tahunan kepada pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan.
Editor:
Ahmad Sadam Husen
Photo by Anete Lusina
FOTO ILUSTRASI -- Kenapa Cuti Hanya untuk Pekerja yang Sudah Bekerja Selama 1 Tahun?
Waktu istirahat dan istirahat panjang
Selain cuti tahunan, pemberi kerja juga wajib memberikan waktu istirahat yang meliputi:
- Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tidak termasuk jam kerja.
- Istirahat mingguan selama satu hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.
Meski begitu, Perppu Cipta Kerja juga memungkinkan pekerja untuk mendapatkan libur selama dua hari dalam seminggu, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2).
Mengacu pasal tersebut, berikut aturan waktu kerja pekerja:
- Tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu
- Delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Bukan hanya istirahat dan cuti, perusahaan juga dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenapa Cuti Hanya untuk Pekerja yang Sudah Bekerja Selama 1 Tahun?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Cetak Calon Pekerja Migran Siap Bersaing, Disnakertrans Muba-BP3MI Sumsel Gelar Sosialisasi |
![]() |
---|
Komedian Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Kalender September 2025, Ada Long Weekend 3 Hari Hingga Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
Lubang Sempit Renggut Nyawa, 3 Pekerja di Bali Tewas Gagal Napas Saat Perbaiki Bak Penampungan Air |
![]() |
---|
Serikat Pekerja Bank Sumsel Babel Berpartisipasi di Kepengurusan Federasi SP BPD Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.