Ini Alasan Cuti Hanya Diberikan untuk Karyawan yang Sudah Bekerja Selama 1 Tahun

Perusahaan wajib memberikan hak cuti tahunan kepada pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan.

Photo by Anete Lusina
FOTO ILUSTRASI -- Kenapa Cuti Hanya untuk Pekerja yang Sudah Bekerja Selama 1 Tahun? 

SRIPOKU.COM -- Salah satu hak yang dimiliki oleh setiap pekerja, karyawan atau buruh yang bekerja adalah hal mendapatkan cuti tahunan.

Cuti tahunan menjadi hak yang harus diberikan oleh setiap perusahan kepada para pegawai atau karyawannya.

Meski wajib diberikan perusahaan, tidak semua karyawan memiliki hak untuk mendapatkan cuti tahunan.

Biasanya, cuti tahunan hanya berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun.

Ketentuan ini pun menuai pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial Twitter, pada Senin (23/1/2023).

"Kenapa aturan cuti cuma untuk karyawan yang udah kerja minimal 1 tahun sih sebel bgt," tulis pengunggah.

Menanggapi cuitan tersebut, beberapa warganet menilai bahwa hak cuti untuk karyawan yang telah bekerja selama satu tahun merupakan langkah tepat.

"Emg itu aturan dari pemerintah kok. Tp ada perusahaan yg udh ngasih jatah cuti di bulan ke 4 kerja, dgn itungan prorate," tulis salah satu warganet.

"Gini, masa lu baru masuk 2 bulan udh minta cuti? Lagi kerja 1 tahun tanpa cuti gak kerasa brow. Gue kayak gitu dulu skrg udh dapet dan kemarin baru pake cuti untuk pertama kalinya," komentar warganet lain.

"Ya masa kerja baru 2 hari udh pengen cuti," ujar pengguna Twitter lain.

"Kebanyakan emang gitu nder. Tapi ada juga yg baru 3 bln udah boleh ambil cuti," kata pengguna lain.

Lantas, mengapa cuti tahunan hanya berlaku untuk pekerja yang telah bekerja selama satu tahun?

===

Aturan cuti tahunan

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi, membenarkan bahwa cuti diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved