Ini Alasan Cuti Hanya Diberikan untuk Karyawan yang Sudah Bekerja Selama 1 Tahun

Perusahaan wajib memberikan hak cuti tahunan kepada pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan.

Photo by Anete Lusina
FOTO ILUSTRASI -- Kenapa Cuti Hanya untuk Pekerja yang Sudah Bekerja Selama 1 Tahun? 

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Terkait cuti diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 yang diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Pasal 79 ayat (3) yang dimaksud, yakni:

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yg bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus."

Dengan demikian, perusahaan wajib memberikan hak cuti tahunan kepada pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan.

Cuti tahunan tersebut diberikan paling sedikit 12 hari kerja dalam satu tahun.

FOTO ILUSTRASI
FOTO ILUSTRASI (jobsmart)

===

Alasan diberikan pada yang telah bekerja selama 12 bulan

Terkait alasan pemberian cuti tahunan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu tahun, Anwar menjelaskan secara gramatikal dan produktivitas kerja.

Menurut dia, dalam pemaknaan secara gramatikal, cuti tahunan hanya ada dalam periode tahunan.

"Yang artinya hak atas cuti tahunan tersebut timbul setelah pekerja mempunyai masa kerja 1 tahun," tutur dia.

Di sisi lain, apabila dikaitkan dengan aspek produktivitas kerja, cuti tahunan dimaksudkan memberikan waktu yang cukup bagi pekerja untuk beristirahat.

Tujuannya, agar terjadi keseimbangan dalam kehidupan pekerja, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan produktivitasnya.

Adapun tertuang dalam Pasal 79 ayat (4), pelaksanaan cuti tahunan akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

===

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved