Ini Alasan Cuti Hanya Diberikan untuk Karyawan yang Sudah Bekerja Selama 1 Tahun

Perusahaan wajib memberikan hak cuti tahunan kepada pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan.

Photo by Anete Lusina
FOTO ILUSTRASI -- Kenapa Cuti Hanya untuk Pekerja yang Sudah Bekerja Selama 1 Tahun? 

SRIPOKU.COM -- Salah satu hak yang dimiliki oleh setiap pekerja, karyawan atau buruh yang bekerja adalah hal mendapatkan cuti tahunan.

Cuti tahunan menjadi hak yang harus diberikan oleh setiap perusahan kepada para pegawai atau karyawannya.

Meski wajib diberikan perusahaan, tidak semua karyawan memiliki hak untuk mendapatkan cuti tahunan.

Biasanya, cuti tahunan hanya berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun.

Ketentuan ini pun menuai pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial Twitter, pada Senin (23/1/2023).

"Kenapa aturan cuti cuma untuk karyawan yang udah kerja minimal 1 tahun sih sebel bgt," tulis pengunggah.

Menanggapi cuitan tersebut, beberapa warganet menilai bahwa hak cuti untuk karyawan yang telah bekerja selama satu tahun merupakan langkah tepat.

"Emg itu aturan dari pemerintah kok. Tp ada perusahaan yg udh ngasih jatah cuti di bulan ke 4 kerja, dgn itungan prorate," tulis salah satu warganet.

"Gini, masa lu baru masuk 2 bulan udh minta cuti? Lagi kerja 1 tahun tanpa cuti gak kerasa brow. Gue kayak gitu dulu skrg udh dapet dan kemarin baru pake cuti untuk pertama kalinya," komentar warganet lain.

"Ya masa kerja baru 2 hari udh pengen cuti," ujar pengguna Twitter lain.

"Kebanyakan emang gitu nder. Tapi ada juga yg baru 3 bln udah boleh ambil cuti," kata pengguna lain.

Lantas, mengapa cuti tahunan hanya berlaku untuk pekerja yang telah bekerja selama satu tahun?

===

Aturan cuti tahunan

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi, membenarkan bahwa cuti diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Terkait cuti diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 yang diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Pasal 79 ayat (3) yang dimaksud, yakni:

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yg bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus."

Dengan demikian, perusahaan wajib memberikan hak cuti tahunan kepada pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan.

Cuti tahunan tersebut diberikan paling sedikit 12 hari kerja dalam satu tahun.

FOTO ILUSTRASI
FOTO ILUSTRASI (jobsmart)

===

Alasan diberikan pada yang telah bekerja selama 12 bulan

Terkait alasan pemberian cuti tahunan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu tahun, Anwar menjelaskan secara gramatikal dan produktivitas kerja.

Menurut dia, dalam pemaknaan secara gramatikal, cuti tahunan hanya ada dalam periode tahunan.

"Yang artinya hak atas cuti tahunan tersebut timbul setelah pekerja mempunyai masa kerja 1 tahun," tutur dia.

Di sisi lain, apabila dikaitkan dengan aspek produktivitas kerja, cuti tahunan dimaksudkan memberikan waktu yang cukup bagi pekerja untuk beristirahat.

Tujuannya, agar terjadi keseimbangan dalam kehidupan pekerja, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan produktivitasnya.

Adapun tertuang dalam Pasal 79 ayat (4), pelaksanaan cuti tahunan akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

===

Waktu istirahat dan istirahat panjang

Selain cuti tahunan, pemberi kerja juga wajib memberikan waktu istirahat yang meliputi:

  • Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tidak termasuk jam kerja.
  • Istirahat mingguan selama satu hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.

Meski begitu, Perppu Cipta Kerja juga memungkinkan pekerja untuk mendapatkan libur selama dua hari dalam seminggu, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2).

Mengacu pasal tersebut, berikut aturan waktu kerja pekerja:

  • Tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu
  • Delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Bukan hanya istirahat dan cuti, perusahaan juga dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenapa Cuti Hanya untuk Pekerja yang Sudah Bekerja Selama 1 Tahun?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved