Musi Rawas Memilih

2 Anggota PPS Musi Rawas tak Ikuti Pelantikan Hari ini, KPU Akan Panggil Tanyakan Alasannya

Alasan ditundanya pelantikan dua anggota PPS tersebut lanjut Syarif, satunya karena mengundurkan dan satu lagi karena ada laporan masyarakat.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Ahmad Farozi
eko mustiawan/sripoku.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas melantik anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), di Hotel Dewinda Lubuklinggau, Selasa (24/1/2023). 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas melantik anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), di Hotel Dewinda Lubuklinggau, Selasa (24/1/2023).

Dalam pelantikan tersebut, hanya 595 anggota PPS yang dilantik dari 597 anggota PPS terpilih.

Sementara dua orang diantaranya tidak mengikuti pelantikan tersebut.

"Ada dua anggota PPS yang ditunda (pelantikannya). Satu dari Desa Prabumulih II dan satu lagi lupa saya, kalau tidak salah dari Kecamatan Muara Kelingi," ujar Divisi Sospenlih Parmas SDM KPU Musi Rawas, Syarifudin, Selasa (24/1/2023).

Alasan ditundanya pelantikan dua anggota PPS tersebut lanjut Syarif, satunya karena mengundurkan dan satu lagi karena ada laporan masyarakat.

"Yang dari Lakitan itu mengundurkan diri, surat pengundurannya sudah disampaikan ke KPU, tapi nanti kita panggil dulu untuk menanyakan alasannya," jelasnya.

Jika memang benar ingin mengundurkan diri sambung Syarif, maka selanjutnya akan dilakukan penggantian dengan mengambil peringat nomor 4 hasil tes wawancara.

"Begitu juga yang adanya laporan masyarakat. Nanti kami panggil juga, untuk memastikan laporan itu benar atau tidak," ungkapnya.

Diharapkan anggota PPS ini sambung Syarif, bisa menyukseskan penyelenggaraan pemilu di desa masing-masing.

Salah satunya untuk pemutahiran data pemilih yang segera akan dilakukan.

"Harapannya, anggota PPS yang baru dilantik ini dapat bekerja secara profesional dalam menyelenggarakan pemilu 2024," harapnya.

Ditambahkan Syarif, jika memang nantinya ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPS ini, maka akan dipanggil dan diperiksa.

Kemudian KPU juga akan membentuk tim pemeriksa.

"Untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar melakukan pelanggaran atau tidak. Jika benar, nanti ada sanksinya, mulai dari peringatan sedang dan pemberhentian tetap," ucapnya.

Diharapkan pula, anggota PPS dapat menjaga perilakunya dalam bermain di media sosial.

Karena sebagai penyelenggara harus benar-benar menjaga integritasnya.

"Jangan nanti, di Medsos ada iklan kampanye, tapi malah di like, nanti bisa menjadi perbincangan di masyarakat. Itu juga termasuk pelanggaran perilaku," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved