Berita Crime
Nekat Mandikan Anak Dibawah Umur, Yusuf Ditahan Unit PPA Polrestabes Palembang
Aksi asisula kembali terjadi kali ini dialami anak berusia 3 tahun, sebut aja TS warga Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aksi asisula kembali terjadi kali ini dialami anak berusia 3 tahun, sebut aja TS warga Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.
Tak terima anaknya sudah menjadi tindakan asusila membuat ayah korban pun yakni Hel (38), melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, kemarin.
Mendapati adanya laporan ini, Unit PPA Polrestabes Palembang (Perlindungan Perempuan dan anak) langsung bergerak cepat menangkap tersangka yakni Yusuf (48), warga Kelurahan 9-10 Kelurahan Jakabaring Palembang, yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi tindakan asusila yang dialami korban terjadi pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu, pukul 11.00 di rumah tersangka.
Berawal saat korban sedang bermain, lalu tersangka memanggil korban dan mengajak korban untuk bermain di rumahnya.
Tak lama usai bermain di rumah tersangka kemudian korban pun pulang ke rumah.
Betapa, paniknya orang tua korban, saat korban menceritakan bahwa bagian sensitif bagian bawah merasa kesakitan, karena curiga orang tuanya pun bertanya kepada korban, lalu korban menjelaskan bahwa bagian sensitifnya di sentuh oleh tersangka berulang kali.
Setelah itu tersangka memberi salep kepada korban dan saat itu tua orangnya terkejut lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
"Bener pelaku cabul ini merupakan tetangga korban sendiri, setelah kita mendapatkan laporan dari orang tua, pelaku langsung ditangkap saat berada di rumahnya," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit PPA Ipda Cici Sianipar, Jumat (20/1/2023).
Lanjut AKBP Haris Dinzah, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian.
"Atas ulahnya pelaku terancam undang undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," ungkapnya.
Sedangkan tersangka Yusuf, ketika perkara di gelar mengaku bersalah, dan nekat melakukan lantaran sering nonton film bokep.
"Baru sekali saya melakukan ini. Korban ajak ke rumah, lalu saya mandikan, saat itulah saya gosok-gosok bagian terlarang korban," ungkapnya menyesal. (diw)
Unit PPA Polrestabes Palembang
Polrestabes Palembang
Sripoku.com
Kanit PPA Ipda Cici Sianipar
AKBP Haris Dinzah
Ditemukan di Saku Celana Ada Kantong Klip, Dua Sekawan Digelandang Petugas Polsek Plaju |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor Meresahkan Masyarakat Kota Palembang, Motor Terparkir Depan Rumah Raib |
![]() |
---|
Juru Parkir Nekat Lakukan Pemerasan Terhadap Wong Palembang, IRT Lapor ke SPKT Polrestabes |
![]() |
---|
Ini Dua Sekawan Pelaku Jambret yang Selamat dari Amukan Massa |
![]() |
---|
Sebulan 4 Kali Beraksi, Komplotan Kasus Pencurian Rumah Kosong Dicomot Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.