Jelang Pemilu 2024, Ini Daftar Tugas dan Wewenang Seorang Petugas Pengawas Pemilu atau PPS
Ketentuan mengenai pembentukan PPS Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Editor:
Ahmad Sadam Husen
Eko Mustiawan/Sripoku.com
Meski jumlah pendaftar calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Musi Rawas membludak, namun jumlah pendaftar di 13 desa dan kelurahan belum memenuhi kebutuhan. Tampak suasana penerimaan berkas fisik calon peserta anggota PPS di KPU Kabupaten Musi Rawas.
Dalam melaksanakan wewenangnya PPS mempunyai kewajiban membantu KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK.
Hal itu dilakukan dalam upaya melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
Petugas PPS Pemilu 2024 juga harus menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara hingga setelah kotak suara disegel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Tugas dan Wewenangnya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Gaet Anak Muda, Bawaslu Sumsel Ajak Partisipasi Aktif Kawal Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Profil Ronald Sinaga Alias 'Bro Ron', CEO Sena Indonesia Ungguli Kaesang di Pemilihan Ketua Umum PSI |
![]() |
---|
Surya Paloh Kecam Putusan MK Terkait Pemilu: Pencurian Kedaulatan Rakyat |
![]() |
---|
Sumsel Jadi Lumbung Suara, NasDem Targetkan Pemenang Pemilu 2029 |
![]() |
---|
NASIB Komisioner KPU RI Idham Holik yang Melanggar Kode Etik Pemilu, Sanksi Peringatan Keras! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.