Berita Crime

Penambangan Ilegal Distop, Polrestabes Palembang Pasang Police Line, Laporan Lewat WhatsApp Banpol

Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, yang melaporkan mengenai penambangan tanpa izin (ilegal) tanah urug, Satreskrim Polrestabes

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/diw
Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin AKBP Haris Dinzah dan jajaran didampingi Kepada Cabang Dinas Reg 1 D ESDM Provinsi Sumsel Lusi Suryadi menghentikan aktivitas dengan memasang Police Line. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, yang melaporkan mengenai penambangan tanpa izin (ilegal) tanah urug, Satreskrim Polrestabes, Palembang bersama Cabdin Reg 1 D ESDM Provinsi Sumsel, langsung menggerebek lokasi penambangan batuan berlokasi di Jalan Talang Kemang Gandus Kecamatan Gandus Palembang, Minggu, (15/1/2023). 

Alhasil, saat tiba di lokasi penambangan batuan di Jalan Talang Kemang Gandus, TKP (tempat kejadian perkara), ternyata benar adanya dugaan penambangan tanpa Izin tanah urug di lokasi tersebut.

Petugas dari Polrestabes Palembang mengamankan dua orang berstatus saksi dan mengambil keterangan saksi-saksi di lapangan terkait penambangan tersebut. 

"Benar hari ini kita terjun ke lokasi, menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk di pesan Banpol (banpol), WhatsApp 081370002110.

Dimana dalam laporan masyarakat tersebut melaporkan adanya dugaan penambangan tanpa izin tank uruk di lokasi ini, " ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Pidsus Iptu Ledi kepada Sripoku.com. 

Lanjut AKBP Harus Dinzah, dari data  Cabdin Reg 1 D ESDM Provinsi Sumsel, ternyata benar penambangan ini memang belum ada izinnya.

"Jadi kita ke lokasi guna mengamankan lokasi ini agar tidak ada kegiatan dan aktivitas lagi di galian C ini, yang dilakukan pelaku-pelaku penambangan tanah urug disini," tegas AKBP Haris Dinzah seraya menyebutkan lokasi sudah di police line

Ditempat yang sama Kepada Cabang Dinas Reg 1 D ESDM Provinsi Sumsel Lusi Suryadi membenarkan tempat yang dilaporkan masyarakat ini tidak ada izin penambangan, belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP), atau surat izin penambangan batuan (SIPB)

"Nah ini melanggar undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara, UU No 4 tahun 2009, perubahan UU no 3 tahun 2020, ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 miliar," kata Lusi Suryadi.

Sementara itu, pelaku tambang belum bisa dikonfirmasi mengenai aktivitas tambang, karena saat kedatangan petugas polisi tidak berada di tempat. Hanya dua orang diduga pekerja saat diamankan polisi belum bisa dimintai keterangan. (diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved