Berita Crime
Penambangan Ilegal Distop, Polrestabes Palembang Pasang Police Line, Laporan Lewat WhatsApp Banpol
Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, yang melaporkan mengenai penambangan tanpa izin (ilegal) tanah urug, Satreskrim Polrestabes
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, yang melaporkan mengenai penambangan tanpa izin (ilegal) tanah urug, Satreskrim Polrestabes, Palembang bersama Cabdin Reg 1 D ESDM Provinsi Sumsel, langsung menggerebek lokasi penambangan batuan berlokasi di Jalan Talang Kemang Gandus Kecamatan Gandus Palembang, Minggu, (15/1/2023).
Alhasil, saat tiba di lokasi penambangan batuan di Jalan Talang Kemang Gandus, TKP (tempat kejadian perkara), ternyata benar adanya dugaan penambangan tanpa Izin tanah urug di lokasi tersebut.
Petugas dari Polrestabes Palembang mengamankan dua orang berstatus saksi dan mengambil keterangan saksi-saksi di lapangan terkait penambangan tersebut.
"Benar hari ini kita terjun ke lokasi, menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk di pesan Banpol (banpol), WhatsApp 081370002110.
Dimana dalam laporan masyarakat tersebut melaporkan adanya dugaan penambangan tanpa izin tank uruk di lokasi ini, " ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Pidsus Iptu Ledi kepada Sripoku.com.
Lanjut AKBP Harus Dinzah, dari data Cabdin Reg 1 D ESDM Provinsi Sumsel, ternyata benar penambangan ini memang belum ada izinnya.
"Jadi kita ke lokasi guna mengamankan lokasi ini agar tidak ada kegiatan dan aktivitas lagi di galian C ini, yang dilakukan pelaku-pelaku penambangan tanah urug disini," tegas AKBP Haris Dinzah seraya menyebutkan lokasi sudah di police line.
Ditempat yang sama Kepada Cabang Dinas Reg 1 D ESDM Provinsi Sumsel Lusi Suryadi membenarkan tempat yang dilaporkan masyarakat ini tidak ada izin penambangan, belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP), atau surat izin penambangan batuan (SIPB)
"Nah ini melanggar undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara, UU No 4 tahun 2009, perubahan UU no 3 tahun 2020, ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 miliar," kata Lusi Suryadi.
Sementara itu, pelaku tambang belum bisa dikonfirmasi mengenai aktivitas tambang, karena saat kedatangan petugas polisi tidak berada di tempat. Hanya dua orang diduga pekerja saat diamankan polisi belum bisa dimintai keterangan. (diw)
Polrestabes Palembang
Gandus
Penambangan Ilegal
police line
Kombes Mokhamad Ngajib
Kapolrestabes Palembang
AKBP Haris Dinzah
Kasat Reskrim
Ditemukan di Saku Celana Ada Kantong Klip, Dua Sekawan Digelandang Petugas Polsek Plaju |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor Meresahkan Masyarakat Kota Palembang, Motor Terparkir Depan Rumah Raib |
![]() |
---|
Juru Parkir Nekat Lakukan Pemerasan Terhadap Wong Palembang, IRT Lapor ke SPKT Polrestabes |
![]() |
---|
Ini Dua Sekawan Pelaku Jambret yang Selamat dari Amukan Massa |
![]() |
---|
Sebulan 4 Kali Beraksi, Komplotan Kasus Pencurian Rumah Kosong Dicomot Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.