Berita OKI

Pihak Lapas Kelas IIB Kayuagung Bantah Tegas Isu Mantan Kades Terduga Korupsi Tidak Ditahan di Lapas

"Sejak dimulainya masa tahanan sampai sekarang, beliau masih berada dalam sel tahanan tepatnya di Blok B," ujar Sugito saat dikonfirmasi awak media.

Editor: Ahmad Farozi
nando/ts
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas kelas IIB Kayuagung, Sugito saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (11/1/2023) sore. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Pihak Lembaga Pemsayarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung membantah tegas terkait isu tersangka korupsi dana desa tidak ditahan.

Beberapa informasi menyebutkan tersangka Liansyah Idris (oknum mantan Kepala Desa Pulau Betung) ini masih bebas menjalani aktivitasnya.

Hal tersebut dibantah oleh Kalapas Kelas IIB Kayuagung, Reza Meidiansyah melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Sugito.

Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) pada 8 Desember 2022 lalu, tersangka langsung dititipkan Kejari OKI ke lapas kelas IIB Kayuagung untuk menjalankan masa tahanan selama 20 hari.

"Mengenai isu seorang tahanan tipikor atas nama Liansyah Idris, merupakan mantan kades Pulau Betung yang berkeliaran diluar. Bisa kami jelaskan bahwa isu-isu tersebut 100 persen tidak benar," tegasnya, Rabu (11/1/2023).

"Sejak dimulainya masa tahanan sampai sekarang, beliau masih berada di dalam sel tahanan tepatnya di Blok B," ujar Sugito saat dikonfirmasi awak media.

Ditegaskan, tersangka selama ini tidak pernah izin untuk menjalani aktivitas diluar lapas.

Terkecuali mendapatkan izin dari pihak yang menahannya yaitu tim penyidik.

"Benar, beliau itu statusnya masih tahanan titipan dalam hal ini penyidiknya dari Kejari OKI," katanya.

"Jadi yang bisa memberikan izin bukan kami, melainkan penyidik," ujarnya, seraya menyebutkan selama ini tersangka belum pernah mendapatkan izin keluar lapas.

"Alhamdulillah kondisi beliau saat ini sehat, patuh dan taat terhadap petugas juga mengikuti semua kebijakan yang telah ditetapkan di lapas," katanya.

"Baik itu bimbingan keagamaan, bimbingan jasmani maupun rohani," sambung Sugito.

Menurutnya, tersangka ini sudah ditahan selama 20 hari dan kemarin sudah keluar lagi perpanjangan masa tahanan dari pihak penyidik.

"Perpanjangan masa tahanannya menjadi 20 hari kedepan," urainya.

Pihak lapas juga memberikan waktu kepada wartawan untuk menemui tersangka dan terbukti jika tersangka masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Kayuagung. (nando/ts)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved