Berita Crime

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Blender 2 Kg Sabu, Cairannya Dibuang ke Kloset Kamar Mandi

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang blender 2 Kilogram (Kg) sabu di hadapan sang kurir Rico Apriansyah (23) di aula Satres Narkoba

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/diw
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang blender 2 Kilogram (Kg) sabu di hadapan sang kurir Rico Apriansyah (23) di aula Satres Narkoba, Selasa (10/1/2023).  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasat Narkoba Polrestabes Palembang blender 2 Kilogram (Kg) sabu di hadapan sang kurir Rico Apriansyah (23) di aula Satres Narkoba, Selasa (10/1/2023). 

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib SIk melalui Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan ungkap kasus yang terjadi pada 26 November 2022 lalu, dengan tersangka Rico Apriansyah di depan salah satu hotel di Jalan Riau Kecamatan IB I Palembang.

“Sebanyak 2 kg kita musnahkan dengan cara blender, dengan disaksikan oleh tersangka dan perwakilan dari kejaksaan,” kata AKBP Mario Ivanry kepada Sripoku.com, saat melakukan pemusnahan.

AKBP Mario Ivanry menjelaskan, bahwa sesuai dengan undang-undang, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari, terhitung sejak diterimanya penetapan pemusnahan dari Kejaksaan.

Setelah dilakukan pemusnahan dengan cara diblender, lanjut dia mengatakan, barang bukti yang sudah hancur dibuang ke dalam saluran kloset kamar mandi.

“Saat pembuangan ke saluran kloset kamar mandi, disaksikan langsung oleh tersangka itu sendiri,” ungkapnya.

AKBP Mario Ivanry menuturkan, bahwa pemusnahan sendiri dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti itu sendiri.

“Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, kita lakukan pemusnahan dengan menghadirkan perwakilan Kejaksaan dan disaksikan oleh tersangka sendiri,” kata AKBP Mario Ivanry.

Lebih jauh AKBP Mario Ivanry menerangkan, dengan dimusnahkannya yang dilakukan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang, khususnya memberikan efek jera kepada para pengedar, kurir hingga pengguna barang terlarang tersebut.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba, dengan membantu pihak berwajib dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Palembang, dengan mengklik nomor bantuan polisi Polda Sumsel No 081370002110.

“Kita berharap peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba, apalagi sekarang ini ada namanya aplikasi bantuan polisi (Banpol) yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan mengenai berbagai hal. Termasuk tindak pidana Narkoba,” tuturnya.

Memberikan informasi mengenai jaringan narkoba maupun peredaran di sekitar kediaman, maka masyarakat dapat berperan serta dalam menyelamatkan generasi muda dari narkoba.

“Mari kita perangi narkoba, dengan melindungi generasi muda hingga menekan penyebarannya di wilayah Kota Palembang,” tutup AKBP Mario Ivanry. (diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved