Status PPKM Dicabut, Siapa yang Menanggung Pengobatan Pasien Covid-19 Kalau Nanti Jadi Endemi ?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa pembiayaan pengobatan dan penanganan Covid-19 bakal disamakan dengan penyakit lain.
SRIPOKU.COM -- Jumat (29/12/2022) menjadi hari dicabutnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM yang selama ini diberlakukan di Indonesia.
Dicabutnya status PPKM ini secara resmi diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan, jika status PPKM dicabut, bagaimana nasib dari para pasien Covid-19.
Menjawab hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa pembiayaan pengobatan dan penanganan Covid-19 bakal disamakan dengan penyakit lain.
Artinya, pasien Covid-19 dapat membayar biaya administrasi perawatan melalui asuransi yang dimiliki masing-masing, atau BPJS Kesehatan, maupun secara mandiri.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
"Pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya."
"Kalau ada asuransi, menggunakan asuransi yang dimiliki masing-masing," ujar Nadia, dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/12/2022).
===
Masih dipastikan
Kebijakan mengenai pembiayaan pasien Covid-19 ini muncul karena dalam Inmendagri tentang PPKM tidak mengatur pembiayaan pasien Covid-19, hanya pembatasan kegiatan masyarakat.
Dengan begitu, mekanisme pembiayaan bagi pasien terinfeksi Covid-19 mengikuti ketentuan yang diterapkan oleh BPJS, maupun serta mandiri, atau jasa asuransi swasta.
Namun, Nadia belum bisa memastikan bagaimana pembiayaan pandemi Covid-19 di 2023, mengingat anggaran Covid-19 tidak ada lagi dalam APBN.
"Kalau situasinya bencana merujuk ke UU Bencana dan Wabah, seperti apa ke depan akan dibahas dulu sesuai kondisi Covid-19," kata Nadia.