Berita MBG

APAKAH Biaya Pengobatan Siswa yang Keracunan MBG Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan BGN

biaya penanganan kasus keracunan MBG ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Editor: Welly Hadinata
handout
DUGAAN KERACUNAN MBG - Wali Kota Palembang Ratu Dewa menjenguk siswa SDN 178 Palembang sakit yang terindikasi keracunan usia menyantap menu MBG yang dirawat di RS Pusri, Kamis (25/9/2025). 

SRIPOKU.COM - Maraknya kasus keracunan makan bergizi gratsi (MBG) menimbulkan spekulasi terkait biaya pengobatannya.

Warganet media sosial X ramai menyebut BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan korban keracunan MBG.

Beberapa menyebut biaya penanganan kasus keracunan MBG ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lantas, BPJS Kesehatan tak tanggung biaya korban keracunan MBG?

Keracunan MBG ditanggung BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, Badan Gizi Nasional (BGN) telah memastikan seluruh biaya perawatan akibat keracunan program MBG akan ditanggung sepenuhnya.

Meski demikian, ia juga menegaskan kasus keracunan MBG yang tidak ditanggung BGN tetap bisa dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, selama kasus keracunan MBG belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah pusat maupun daerah, kasus tersebut tetap dapat masuk dalam penjaminan JKN.

Ia juga mengingatkan, peserta harus memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif agar dapat mengakses layanan JKN.

“Iya, dapat dijamin program JKN apabila tidak ditanggung BGN dan belum ditetapkan KLB. Tapi saat ini sudah ada pernyataan dari BGN bahwa biayanya ditanggung penuh,” kata Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/10/2025).

Lebih lanjut, ia menambahkan, apabila kasus keracunan MBG sudah ditetapkan sebagai KLB, biaya penanganan akan ditanggung oleh pemerintah setempat.

Sumber dananya biasanya dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Biaya ditanggung penuh BGN

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang memastikan, BGN akan menanggung penuh biaya pengobatan pasien yang terdampak keracunan program MBG di berbagai wilayah.

“Kan kita punya dana, ada yang diambil dari operasional, kejadian luar biasa, dan lain-lain. Itu pasti kita sediakan, semua biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BGN,” ujar Nanik dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/9/2025).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved