Musi Rawas Memilih

Jumlah Kursi DPRD Musi Rawas di Pemilu 2024 Tetap 40, Soal Penentuan Dapil Kewenangan KPU RI

Namun meski ada tiga opsi dapil, Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Anasta Tias menyatakan, penentuannya merupakan kewenangan KPU RI (Pusat).

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Ahmad Farozi
sripoku.com/ahmad farozi
Anasta Tias, Ketua KPU Musi Rawas. 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Jumlah kursi DPRD Kabupaten Musi Rawas pada pemilu 2024 mendatang sama dengan pemilu 2019, tetap 40 kursi.

Sedangkan daerah pemilihan (Dapil), ada tiga opsi yang dilakukan penataan.

Namun meski ada tiga opsi dapil, Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Anasta Tias menyatakan, penentuannya merupakan kewenangan KPU RI (Pusat).

"Dalam uji publik, KPU Musi Rawas paparkan rancangan tiga opsi dapil yang kami tata," katana, Senin (2/1/2023.

"Opsi yang masuk kebanyakan terhadap opsi pertama, atau dapil tetap dengan pileg 2019 lalu," ucapnya.

Hanya saja kata Anas, untuk penetapan opsi 1 atau opsi 2 atau opsi 3 yang digunakan pada pemulu 2024, itu kewenangan dari KPU RI.

Hanya saja menurutnya, biasanya pengentalan sesuai dengan masukan yang ada.

"Kami juga sudah paparkan ke KPU RI terkait dengan 3 opsi penataan dapil pada pileg 2024 mendatang," katanya.

"Nanti KPU RI yang akan menentukan. Namun yang pasti, jumlah kursi pada pileg 2024 tetap 40 kursi," ungkapnya.

Adapun tiga opsi rancangan penataan Dapil yang ditawarkan KPU Kabupaten Musi Rawas adalah;
Opsi pertama:
• Dapil 1 untuk wilayah Jayaloka, Muara Beliti dan Tiang Pumpung Kepungut 6 kursi.
• Dapil 2 wilayah Purwodadi dan Tugumulyo 6 kursi.
• Dapil 3 wilayah Selangit, STL Ulu Terawas dan Sumber Harta 7 kursi.
• Dapil 4 wilayah Megang Sakti 6 kursi.
• Dapil 5 wilayah Muara Kelingi dan Muara Lakitan 8 kursi.
• Dapil 6 wilayah BTS Ulu, Sukakarya dan Tuah Negeri 7 kursi.

Opsi kedua:
• Dapil 1 wilayah Tugumulyo, Purwodadi dan Muara Beliti dari semua 6 kursi menjadi 9 kursi.
• Dapil 2 wilayah STL Ulu Terawas, Selangit dan Sumber Harta semula hanya 6 kursi menjadi 7 kursi.
• Dapil 3 wilayah Muara Lakitan dan Megang Sakti semula 7 kursi menjadi 10 kursi.
• Dapil 4 wilayah Muara Kelingi dan Tuah Negeri semula hanya 6 kursi menjadi 7 kursi.
• Dapil 5 wilayah Jayaloka, BTS Ulu semula 8 kursi menjadi 7 dapil.

Opsi ketiga:
• Dapil 1 wilayah Tugumulyo, Muara Beliti dan Tiang Pumpung Kepungut semula 6 kursi menjadi 9 kursi.
• Dapil 2 wilayah STL Ulu Terawas, Selangit, Sumber Harta dan Purwodadi semula 6 kursi menjadi 8 kursi.
• Dapil 3 wilayah Muara Lakitan dan Megang Sakti semula 7 kursi menjadi 10 kursi.
• Dapil 4 wilayah Jayaloka, BTS Ulu dan Sukakarya semula 6 kursi tetap 6 kursi.
• Dapil 5 wilayah Muara Kelingi dan Tuah Negeri semua 8 kursi menjadi 7 kursi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved