Breaking News

Berita Muratara

Hamzah Jadi Anggota DPRD Muratara Gantikan Nahwani yang Dipecat PKB

"Pak Hamzah sekarang sudah sah dan resmi menjadi anggota DPRD Muratara, beliau menduduki sebagai Anggota Komisi I," kata Efriyansyah. 

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rahmat Aizullah
Hamzah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Kamis (29/12/2022). 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Hamzah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Kamis (29/12/2022).

Hamzah menggantikan Nahwani yang dipecat dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Hari ini kita rapat paripurna PAW anggota DPRD dari PKB, atas nama Hamzah, menggantikan Nahwani," kata Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Efriyansyah.


Efriyansyah mengucapkan selamat bergabung kepada Hamzah di DPRD Kabupaten Muratara. 


Dia menjelaskan, secara garis besar ada tiga fungsi DPRD, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.


"Harapan kami Pak Hamzah segera menyesuaikan diri. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Nahwani atas dedikasi dan pemikirannya selama ini," tutur Efriyansyah.


Dia menyatakan, PAW ini dilakukan setelah adanya surat keputusan Gubernur Sumsel tentang pemberhentian Nahwani dari anggota DPRD Muratara


Selain itu, surat keputusan Gubernur Sumsel tentang peresmian pengangkatan Hamzah sebagai anggota DPRD Muratara sisa masa jabatan 2019-2024. 


"Pak Hamzah sekarang sudah sah dan resmi menjadi anggota DPRD Muratara, beliau menduduki sebagai Anggota Komisi I," kata Efriyansyah. 


Anggota DPRD Muratara PAW yang baru saja dilantik, Hamzah mengaku terharu dan bersyukur akhirnya mendapat kesempatan menjadi wakil rakyat. 


"Alhamdulillah, ini amanah dari rakyat, semoga saya bisa menjalani amanah ini dengan baik, senantiasa berpihak pada rakyat," tuturnya. 


*Nahwani Dipecat PKB Diduga karena Video Call Asusila*


Nahwani diberhentikan dari keanggotaan PKB berdasarkan keputusan DPP PKB Nomor 11067/DPP/01/V/2022 tanggal 19 Mei 2022. 


Pemberhentian itu buntut dari viralnya video call asusila di medsos dimana pemeran laki-lakinya adalah sosok yang sangat mirip dengan Nahwani. 


Atas dugaan perbuatan asusila tersebut, Nahwani dianggap telah merugikan PKB, sehingga nama baik partai menjadi tercemar di masyarakat. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved