Berita Muaraenim

Pekerjaan Tidak profesional, Perusahaan dan Personal Rekanan  Proyek di Muara Enim Diblacklist

"Tim sudah turun memantau pekerjaan proyek fisik dan selama 24 jam akan terus dipantau progres pekerjaannya,” ujar Pj Sekda Muara Enim H Riswandar.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Farozi
ardani/sripoku.com
Pj Sekda Muara Enim, Riswandar, 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Jelang akhir tahun anggaran 2022, ternyata masih banyak proyek fisik di Kabupaten Muara Enim masih dalam tahap pengerjaan.

Bahkan ada pekerjaan kontruksi yang harus diputus kontrak karena dinilai pekerjaannya tidak profesional dan terancam diblacklist.

Baik perusahaan maupun personal rekanannya.

Juga ada pekerjaan kontruksi kantor yang telah diputus kontrak karena dinilai pekerjaannya tidak profesional.

Selain putus kontrak perusahaan dan personal rekanan di blacklist.

"Tim sudah turun memantau pekerjaan proyek fisik dan selama 24 jam akan terus dipantau progres pekerjaannya,” ujar Pj Sekda Muara Enim H Riswandar, Rabu (28/12/2022).

Dikatakan, dari hasil evaluasi tim Pemkab Muara Enim, memang ada beberapa proyek fisik yang belum selesai dikerjakan dipenghujung tahun anggaran 2022 ini.

Untuk itu, bagi kontraktor yang persiapan sarana dan materialnya mengalami kekurangan dipastikan akan diputus kontraknya.

Dan bagi kontraktor yang pekerjaanya diperkirakan dua hari setelah tutup anggaran pekerjaanya selesai karena faktor cuaca hujan bisa dilakukan perpanjangan kontrak.

"Kiita sudah memutus kontrak CV Cahaya Kontraktor yang mengerjakan Kantor Dispora Kabupaten Muara Enim yang dianggarkan dengan dana APBD sebesar Rp 2,8 miliar," tegasnya.

Namun meski ada perpanjangan kontrak, lanjut Riswandar, tentu harus sesuai dengan peraturan berlaku.

Seperti wajib membayar nilai maksimal denda keterlambatan dengan perhitungan 1 permil per 1000 x hari keterlambatan x nilai kontrak dengan keterlambatan hari.

Dalam kontrak yang denda keterlambatan dihitung berdasarkan seluruh nilai kontrak bukan bagian tertentu dari nilai kontrak.

Dengan nilai maksimal dari jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen.

Misalnya sarana cukup, material lengkap, karena cuaca hujan harus diundur dua hari pekerjaanya selesai maka bisa perpanjangan waktu dan sesuai prosedur tetap membayar denda.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved