Ini Aturan Vaksinasi Baru untuk Penumpang Kereta Api selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023
Anak usia 6-12 tahun yang belum divaksin tetap bisa naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi.
2. Usia 6-12 tahun ke atas
Berikut ini sejumlah syarat vaksinasi untuk anak usia 6-12 tahun ke atas yakni:
* Wajib vaksin kedua
* Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
* Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
3. Usia 13-17 tahun
Bagi yang berusia 13-17 tahun, ketentuan vaksinasi yakni:
* Wajib vaksin kedua
* Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
* Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Usia di bawah 6 tahun
Untuk anak di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau PCR.
Akan tetapi pada usia ini wajib disertai pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
===
Pembelian tiket KAI