Ini Aturan Vaksinasi Baru untuk Penumpang Kereta Api selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Anak usia 6-12 tahun yang belum divaksin tetap bisa naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi.

DOK. SRIPOKU.COM
FOTO ILUSTRASI.Penumpang yang tiba di stasiun kereta api Kertapati Palembang. Foto diambil beberapa waktu yang lalu. 

SRIPOKU.COM -- Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2023, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali menghibau seluruh pemudik untuk kembali memperhatikan aturan vaksin yang sudah diterapkan.

Perihal aturan vaksinasi ini turut disampaikan oleh Eva Chairunisa selaku Kahumas PT Kai Daop 1 Jakarta.

Menurut Eva, aturan mengenai vaksin terbaru ini khususnya diberlakukan untuk pasien dengan rentang usia dari 6 hingga 12 tahun.

“KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya perubahan aturan pada usia anak 6 sampai dengan 12 tahun,” ujarnya, seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (23/12/2022).

Eva menerangkan, sesuai dengan aturan terbaru, anak usia 6-12 tahun yang belum divaksin tetap bisa naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu.

Atau anak tersebut harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi booster.

===

Syarat terbaru vaksinasi untuk penumpang kereta api

Eva menerangkan, aturan terkait vaksinasi pada perjalanan jarak jauh ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Sesuai dengan surat edaran ini, aturan terkait vaksinasi pada perjalanan kereta api jarak jauh yakni sebagai berikut:

1. Usia 18 tahun ke atas

Beberapa syarat vaksinasi pada usia 18 tahun ke atas yakni sebagai berikut:

* Wajib vaksin ketiga (booster)

* Warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

* Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved