Alasan Prabowo Beri Amnesti untuk Pembunuh Wanita di Central Park, Padahal Dijerat Pasal 340

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk seorang pria yang dijerat pasal pembunuhan berencana. Apa alasannya?

Editor: Refly Permana
(KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI)
DIBERI AMNESTI - Tersangka pembunuhan yang baru saja diberi amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia sudah dibebaskan sejak 2 Agustus 2025. 

SRIPOKU.COM - Presiden Prabowo Subianto ternyata juga memberikan amnesti untuk seorang pria yang dijerat pasal pembunuhan berencana.

Ditetapkan bersalah atas kematian seorang wanita di mal Central Park, Andi Andoyo kini bisa menatap matahari tanpa harus terhalang atap penjara.

Terhitung sejak Sabtu (2/8/2025), Andi sudah tidak lagi mendekam di penjara.

Meski tindak pidana yang dijeratkan kepadanya relatif kejam, ternyata, Andi Andoyo memang diusulkan oleh Rutan Salemba untuk mendapatkan amnesti presiden.

Alasannya, setelah hampir dua tahun ditahan, terungkap bahwa Andi Andoyo mengidap skizofrenia.

Sekedar informasi, skizofrenia termasuk salah satu penyakit kejiwaan.

Penderitanya kerap mendapat halusinasi, emosi yang berubah, dan gerak tubuh yang aneh.

Pengacara Andi, Luhut Simanjuntak, usulan pemberian amnesti berasal dari pihak Rutan Salemba setelah mereka mengetahui kondisi kejiwaan Andi yang termuat dalam berkas perkara.

Menurut dia, bukan kuasa hukum yang mengajukan amnesti secara langsung. 

Menurut Luhut, dalam berkas perkara Andi terdapat dokumen visum psikiatri yang menyatakan Andi mengalami skizofrenia dan melakukan pembunuhan karena pengaruh gangguan jiwanya. 

Salah satu poin penting dari visum itu, kata Luhut, adalah rekomendasi agar Andi dirawat di rumah sakit jiwa demi keamanan dirinya dan lingkungan. 

“Terperiksa itu mengalami gangguan jiwa. Yang kedua, perbuatan terperiksa itu akibat dari gangguan jiwanya. Yang ketiga, untuk mencegah hal-hal yang merugikan lingkungan atau diri terperiksa, agar terperiksa dirawat rumah sakit jiwa,” jelas Luhut.

Luhut memastikan, pihak keluarga telah diingatkan untuk tetap rutin membawa Andi ke rumah sakit jiwa untuk penanganan lanjutan. 

“Sudah diterima di tengah-tengah keluarga, tapi kami ingatkan keluarga untuk selalu membawa dia ke Rumah Sakit Jiwa Grogol,” ujar dia.

Baca juga: Pemberian Abolisi dan Amnesti Kasus Korupsi Jadi yang Pertama Dalam Sejarah, Begini Kata Pakar Hukum

Kronologi kasus

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved