Berita Fariz RM
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Minta Abolisi ke Prabowo, Singgung Tom Lembong: Korupsi Dihapus
4 kali terjerat kasus narkoba, kini Fariz RM meminta agar statusnya diabolisi atau amnesti dari Presiden Prabowo.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Empat kali terjerat kasus narkoba, kini Fariz RM meminta agar statusnya diabolisi atau amnesti dari Presiden Prabowo.
Fariz RM pun menyinggung soal sosok Tom Lembong dan Hasto Kristanto yang mendapatkan abolisi dan amnesti karena kasus korupsi.
Diketahui lantaran ketangkap untuk yang ke 4 kalinya atas kasus narkoba, Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh jaksa.
Karena itu lah secara tiba-tiba tim kuasa hukum Fariz RM meminta agar kliennya mendapatkan amensti ataupun abolisi kepada Prabowo.
Abolisi merupakan penghapusan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seorang terpidana atau terdakwa yang dinyatakan bersalah.
"Ada koruptor yang diabolisi dan diamnesti, kami juga minta abolisi dong, klien saya ini korban, pengguna (narkoba)," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir dari Wartakota Selasa (5/8/2025).
Deolipa menyatakan, Fariz RM merupakan korban penyalahgunaan narkotika yang seharusnya diselamatkan dengan cara direhabilitasi, bukan dihukum penjara.

Baca juga: Derita Hidup Fariz RM, 4 Kali Terjerat Narkoba hingga Diceraikan Istri, Ngaku Kesulitan Ekonomi
Deolipa juga menyinggung pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo.
"Masa koruptor saja diabolisi sama amnesti? Kami juga minta supaya Fariz RM diabolisi, dihapuskan hukumannya, atau amnesti, atau apalah," kata Deolipa.
Deolipa mengaku sudah membuat surat permohonan abolisi tersebut dan akan segera dikirimkan ke Prabowo.
"Besok kami sampaikan ke Sekretaris Presiden, semoga ditindaklanjuti, jangan koruptor diselamatkan, tapi pengguna (narkoba) yang harusnya diselamatkan malah dibelangsakkan," ucap Deolipa.
Dalam surat dakwaan, Fariz RM didakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Fariz RM juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Jaksa menyebut Fariz RM diduga turut terlibat dalam tindakan lain yang melawan hukum, yakni menanam, memelihara, memiliki, dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Detik-detik Fariz RM Ditangkap ke 4 Kalinya karena Narkoba
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.