Berita Fariz RM

Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Minta Abolisi ke Prabowo, Singgung Tom Lembong: Korupsi Dihapus

4 kali terjerat kasus narkoba, kini Fariz RM meminta agar statusnya diabolisi atau amnesti dari Presiden Prabowo.

|
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Warta Kota/Arie
PENANGKAPAN FARIZ RM - Musisi Fariz RM (rompi tahanan merah) menjalani sidang perkara narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025). Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Minta Abolisi ke Prabowo 

Sebelumnya, hal ini menjadi sorotan lantaran ini bukan pertama kalinya Fariz RM ditangkap karena barang haram tersebut.

Melainkan kasus ini menjadi kasus ke-4 Fariz RM karena narkoba.

Dalam penangkapan tersebut,Fariz RM sempat mengelak.

Fariz RM bahkan sempat terlihat bak orang kebingungan saat diciduk polisi.

Dilansir dari Tribunnews Kamis (20/2/25), dari rekaman video berudrasi 29 detik terlihat detik-detik Fariz RM diciduk polisi.

Fariz RM mengenakan kaos warna putih berada di suatu tempat yang terlihat ada beberapa mobil travel.

“Kami dari polisi, Satres Narkoba. Sudah paham?” ujar anggota polisi saat penyergapan.

Fariz RM menuturkan kepada anggota polisi bahwa dirinya tidak tahu menahu soal apa.

“Pak, saya enggak tahu apa-apa,” ujar dia terdengar dari video.

“Kami dari polisi, Satres Narkoba. Sudah paham?” ujar anggota polisi saat penyergapan.

Fariz RM menuturkan kepada anggota polisi bahwa dirinya tidak tahu menahu soal apa.

Fariz RM berkonsultasi dengan pengacaranya setelah divonis delapan bulan penjara di Jakarta, Rabu 6 Mei 2015
Fariz RM berkonsultasi dengan pengacaranya setelah divonis delapan bulan penjara di Jakarta, Rabu 6 Mei 2015 (TRIBUNNEWS)

“Pak, saya enggak tahu apa-apa,” ujar dia terdengar dari video.

Sementara itu ini merupakan kasus ke 4 Fariz RM ditangkap karena narkoba.

Ia pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. 

Fariz diamankan berikut barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved