Berita OKU
Oknum ASN Kabupaten OKU, Bisnis BBM Bersubsidi, Diamankan Polres OKU
Gara-gara “bisnis” BBM bersubsidi menyeret oknum ASN di lingkungan Pemkab OKU ini masuk jeruji.
Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
Tahapan polisi periksa, semua tersangka mengaku solar bersubsidi hasil ngecor dihula kebali seharga Rp 8000 per liter.Semua tersangka yang melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dikenakan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang berubah ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas JO Pasal 64 KUHPIDANA dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 M. (eni)
Wakapolres OKU Kompol Farida Aprillah SH dan personil mengawal tersangka pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, menuju tempat jumpa pers, Senin (5/12/2022) untuk menjelaskan, kronologis kejadian, pada hari Selasa (29 /11/2022) sekira pukul 11.00 WIB personil Polsek Baturaja Timur telah mengamankan pelaku yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar.