Berita OKU

Oknum ASN Kabupaten OKU, Bisnis BBM Bersubsidi, Diamankan Polres OKU

Gara-gara “bisnis” BBM bersubsidi menyeret oknum ASN di lingkungan Pemkab OKU ini masuk jeruji.

Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/eni
Kapolres OKU  AKBP Danu Agus Purnomo SIk didmapingi Wakapolres OKU Kompol Farida Aprillah SH, Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain SH, dan Kasi Humas AKP Syafaruddin SH, dalam jumpa pers, Senin (5/12/2022) menjelaskan, kronologis kejadian, pada hari Selasa (29 /11/2022) sekira pukul 11.00 WIB personil Polsek Baturaja Timur telah mengamankan pelaku yang melakukan  penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Gara-gara “bisnis” BBM bersubsidi menyeret oknum ASN di lingkungan Pemkab OKU ini masuk jeruji.

Pria berinisial YY (44) ini ditangkap Jajaran Polsek Baturaja Timur Polres OKU Polda Sumsel.

YY ditangkap bersama 5 orang kaki tangannya masing-masing berinisial RO ( 23 ), EF (20), DA  (22 ), RA ( 21) dan DA (18).

Wakapolres OKU Kompol Farida Aprillah SH dan personil mengawal
Wakapolres OKU Kompol Farida Aprillah SH dan personil mengawal tersangka pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, menuju tempat jumpa pers, Senin (5/12/2022) untuk menjelaskan, kronologis kejadian, pada hari Selasa (29 /11/2022) sekira pukul 11.00 WIB personil Polsek Baturaja Timur telah mengamankan pelaku yang melakukan  penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk didampingi Wakapolres OKU Kompol Farida Aprillah SH dalam jumpa pers, Senin (5/12/2022) menjelaskan, kronologis kejadian, pada hari Selasa (29 /11/2022) sekira pukul 11.00 WIB personil Polsek Baturaja Timur telah mengamankan pelaku yang melakukan  penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar.

Setidaknya berhasil diamankan 57 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM solar bersubsidi.

Dump Truk Rino warna merah Nopol BE 9747 AD, Dump Truck Dyna warna merah Nopol E 8824 FE, Truck PS 120 warna kuning Nopol BG 8358 FO serta Panther Warna Merah Nopol BG 1976 FS.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk juga didampingi Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain SH dan Kasi Humas AKP Syafaruddin SH menjelaskan, penangkapan  dipimpin oleh Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid, bersama anggota Polsek Baturaja Timur.

Menurut Kapolres, pelaku tertangkap tangan saat sedang mengecor BBM bersubsidi jenis solar menggunakan mobil Truk BG 8358 FO dan satu unit mobil Panther warna merah Nopol BG 1976 FS.

Setelah dilakukan introgasi oleh AKP Hamid SH, para pelaku menerangkan bahwa mereka hanya  orang  suruhan dari pemilik kendaraan sekaligus pemilik usaha  berinisial YY (47) yang beralamat di Jalan Bangau Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur.

Selanjutnya anggota Polsek mendatangi rumah (tempat usaha ) dan mengamankan 2 unit mobil Dump Truk Rino Warna Merah  BE 9747 AD, Dump Truck Dyna E 8824 FE berikut isinya.

Tersangka  dikenakan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang berubah ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas JO Pasal 64 KUHPIDANA dengan ancaman  pidana maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 M.

Di hadapan polisi lima pelaku mengaku mereka merupakan suruhan pemilik usaha inisial YY untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar yang berada di Kota Baturaja.

Kemudian BBM hasil mengecor itu dibongkar/dicor di kediaman YY dengan dimasukan ke dalam jerigen untuk dijual kembali.

Dikatakan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, kelima tersangka mengaku hanya mendapat upah Rp 15.000 per rit  dari tersangka YY.

Sedangkan tersangka YY mengakui “Bisnis” BBM ini merupakan pekerjaan sampingan selain PNS.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved