Berita OKU
Oknum ASN Kabupaten OKU, Bisnis BBM Bersubsidi, Diamankan Polres OKU
Gara-gara “bisnis” BBM bersubsidi menyeret oknum ASN di lingkungan Pemkab OKU ini masuk jeruji.
Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
Pria yang juga tercatat sebagai staf di DPRD OKU ini mengaku menyesali perbuatannya dan berharap karier PNS masih bisa tertolong.
Sementara itu, dari wilayah hukum Polsek Baturaja Barat Polres OKU Polda Sumsel juga diamankan 2 pelaku penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar.
Tersangka inisial AS (4) dan JA (39), keduanya diamankan di rumah AS Dusun II Desa Batuputih Kecamatan Baturaja Barat OKU.
Kronologis penangkapan, ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan dua tersangka melakukan kegiatan penyelewengan BBM bersubsidi.
Mendapat informasi itu petugas langsung berangkat ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) menuju rumah yang dicurigai melakukan kegiatan penyelewengan BBM bersubsidi.
Di rumah tersebut petugas menemukan 1 unit mobil isuzu panther Nopol BG 1570 YB yang sedang mengeluarkan atau memindahkan solar dalam jerigen dengan menggunakan selang.
Polisi langsung mengamankan pemilik mobil berinisial JA.
Dari hasil introgasi petugas mengamankan AS selaku pemilik rumah.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil isuzu panther Nopol BG 1570 YB, Satu jerigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis solar bersubsidi dan satu buah selang ukuran 3 meter.
Sedangkan untuk peran masing-masing, tersangka AS berperan sebagai pemberi modal sebanyak Rp 400 ribu kepada tersangka JA dan menyuruh membeli solar bersubsidi.Selain itu juga tersangka AS menyiapkan tempat untuk menampung solar bersubsidi.
Kemudian tersangka JA menyiapkan kendaraan dan mengeluarkan BBM dari tangki mobil yang sudah dimodifikasi ke dalam jerigen menggunakan selang.
Kemudian Sat Reskrim Polres OKU Polda Sumsel juga berhasil mengamankan tersangka Y (32) pada saat petugas melakukan patroli Ops Illegal Drilling di SPBU Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat.
Petugas mencurigai 1 unit mobil Daihatsu Taft hiline warna hitam Nopol F 1299 E yang sedang mengantri BBM jenis solar bersubsidi.
Selanjutnya petugas memeriksa kendaraan dan ditemukan tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan 2 buah drum disertai mesing pompa untuk penyedot BBM.
Tersangka mengakui mengisi BBM secara berulang-ulang di beberapa SPBU.Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Taft hiline warna hitam Nopol F 1299 E, 2 buah drum ukuran 200 liter (1 drum plastik dan 1 drum kaleng), lalu 1 unit mesin pompa air dan 1 selang plastik ukuran 1,5 meter.