Breaking News

Indeks Pembangunan Statistik, Ukuran Baru Prestasi Pemda

EPSS tak hanya menilai statistik sektoral yang dilakukan pemda semata tetapi secara tak langsung juga proses pembinaan statistik sektoral

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/Istimewa
Rillando Maranansha Noor, SE (Statistisi Ahli Pertama BPS OKU Timur) 

Oleh: Rillando Maranansha Noor SE
Statistisi Ahli Pertama BPS OKU Timur

SELAMA ini prestasi suatu daerah seringkali diukur melalui pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan, indeks pembangunan manusia (IPM), dan tingkat pengangguran. Semua data strategis tersebut seakan menjadi penentu keberhasilan suatu daerah, lebih tepatnya keberhasilan program pemerintah daerah dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan IPM serta menekan angka kemiskinan dan tingkat pengangguran. Semua program tersebut antara lain dihasilkan dari kegiatan statistik.

Banyak OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang tanpa mereka sadari telah melakukan kegiatan statistik. Ketidaksadaran itu lah yang terkadang membuat kegiatan statistik tersebut dilaksanakan tanpa memperhatikan kaidah statistik yang berlaku.
Tak hanya itu, terkadang perbedaan pemahaman atau belum adanya standar pelaksanaan kegiatan statistik di internal OPD sendiri atau antar OPD membuat kegiatan tersebut dilakukan dengan persepsi masing-masing. Kurangnya SDM dengan background pendidikan statistik menjadi alasan yang kerap mengemuka.

Pada tahun 2022 ini, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS). Penyelenggaraan EPSS sendiri diatur dalam Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.

Adapun yang dihasilkan dari EPSS tersebut adalah Indeks Pembangunan Statistik (IPS). EPSS sendiri merupakan proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral.

Evaluasi tersebut dipandang perlu karena statistik memiliki peran penting dalam pembangunan. Statistik memiliki peran dalam perencanaan pembangunan sebagai dasar dasar informasi penyusunan rencana kebijakan pembangunan. Selain itu statistik juga berperan dalam pelaksanaan pembangunan sebagai panduan dalam pelaksanaan pembangunan.

Pengendalian pembangunan pun membutuhkan peran statistik sebagai panduan dalam penentuan Batasan-batasan untuk menjamin ketercapaian pembangunan. Terakhir, dalam evaluasi pembangunan, statistik menjadi acuan pengukuran efektivitas dan dampak dari pencapaian pembangunan itu sendiri.

EPSS sendiri bertujuan untuk mengukur capaian kemajuan penyelengaraan statistik sektoral, meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada instansi pusat dan pemerintah daerah. Adapun 2 cara pengumpulan data statistik sektoral yang dilakukan adalah melalui survei dan kompilasi produk administrasi (kompromin).

Pemerintah daerah yang rutin melaporkan kegiatan statistik yang dilakukannya untuk memperoleh rekomendasi statistik tentu telah mengenal baik 2 metode pengumpulan data statistik sektoral tersebut dan telah mengetahui standar dan kaidah statistik yang berlaku.

BPS telah membentuk Tim Penilai Badan (TPB) di tingkat pusat maupun daerah. TPB ini lah yang akan mensosialisasikan dan menilai proses penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat maupun pemerintah daerah. Penilaian awal akan dilakukan secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui Tim Penilai Internal (TPI) yang dibentuk dengan unsur walidata, koordinator data, dan produsen data.

Setelah TPI terbentuk maka akan dilakukan pengisian LKE disertai dengan penjelasan dan bukti dukung melalui portal yang disediakan. Nilai IPS yang diajukan akan dievaluasi oleh TPB hingga bermuara pada nilai final IPS instansi pusat atau pemerintah daerah tersebut.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

Mengingat semakin besarnya peran statistik dalam pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tentu menuntut kualitas dari kegiatan statistik yang dilakukan. Kualitas yang baik hanya akan didapatkan bila kegiatan tersebut memiliki standar tertentu yang diketahui semua pihak yang menyelenggarakan kegiatan statistik sehingga didapatkan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaannya.

Permasalahan tersebut dapat disolusikan bila Satu Data Indonesia (SDI) dengan 4 prinsipnya yang antara lain standar data, meta data, interoperabilitas dan kode referensi telah diimplemetasikan.

SDI sendiri merupakan penguatan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan mudah diakses dan dibagi-pakaikan antar instansi pemerintah. SDI sendiri diharapkan mampu memperkuat Sistem Statistik Nasional (SSN) melalui penyelenggaraan statistik dasar, statistik sektoral dan statistik khusus.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved