Restorative Justice
Restorative Justice juga mulai digaungkan untuk dapat diterapkan beberapa delik serius, seperti Restorative Justice terhadap tindak pidana korupsi,
Oleh: Isma Nurillah SH MH
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya)
SRIPOKU.COM -- BEBERAPA waktu terakhir khususnya di bidang hukum pidana marak terdengar istilah Restorative Justice (RJ). Hal ini tidak terlepas dari pola penyelesaian perkara yang mayoritas berakhir menggunakan sarana pidana, tentu ini berdampak pada overcrowding Lembaga Pemasyarakatan.
Berbagai cara dilakukan guna mengatasi overcrowding lembaga Pemasyarakatan salah satunya yakni perbaikan Gedung dan memperbaiki fasilitas namun Langkah ini tidak berdampak banyak, hal ini selaras dengan sistem pemidanaan di Indonesia masih mengedepankan restributive justive, yakni penyelesaian perkara pidana melalui penjara (penghukuman).
Pola penghukuman berupa memenjarakan pelaku tanpa melihat besar dan kecil kerugian kemudian dampak yang ditimbulkan menghantarkan pada penghukuman yang tidak humanis, pola semacam ini hanya melihat sisi pelaku saja tanpa melihat pemulihan korban dan hak-hak masyarakat yang dilanggar dari adanya tindak pidana. Pidana seharusnya menjelma menjadi Ultimum Remedium (senjata Pamungkas) bukan Primum Remedium.
Jika semua perkara yang masuk ke Sistem Peradilan Pidana harus divonis hakim maka beban negara akan bertambah, bukankah biaya yang dikeluarkan untuk memproses sebuah perkara dari Kepolisian hingga Putusan Hakim tidaklah murah, oleh karena itu untuk perkara tertentu dapat diselesaikan melalui metode lain selain retributive justice yakni Restorative Justice.
Restorative Justice dapat diartikan sebagai konsep pendekatan yang memfokuskan untuk terciptanya keseimbangan dan rasa adil bagi korban dan pelaku, alur penyelesainnya pun bertitik focus pada proses penyelesaian di luar pidana (mediasi/kesepakatan antar kedua pihak) untuk menciptakan keseimbangan dan pengembalian keadaan seperti semula baik untuk pelaku maupun korban tindak pidana.

Restorative Justice menumpukan pada persfektif keterlibatan pelaku tindak pidana, korban tindak pidana dan masyarakat (civil society) guna mencari solusi dan pengembalian situasi yang telah rusak menjadi kondisi yang lebih baik yang berasaskan tujuan pidana (pemulihan) bukan pembalasan.
Restorative Justice sendiri berimplementasi sebagai upaya untuk mempertemukan korban dan pelaku yang pada akhirnya yakni mengupayakan yang terbaik bagi pemulihan korban tindak pidana.
Penerapan Restorative Justice terjadi di 3 Instansi besar yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Keberhasilan Restorative Justice pada instansi Kepolisian, setidaknya di tahun 2021 hingga Maret 2022 tercatat 15.039 perkara diselesaikan melalui Restorative Justice, angka ini terus merangkak naik dibangdingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kesuksesan Restorative Justice juga diterapkan di Kejaksaan Agung, setidaknya 823 perkara berhasil dituntaskan, khusus pada Kejaksaan pola pendekatan dalam Restorative Justice sedikit unik yakni mengedepankan penyelesaian perkara dengan memadupadankan kearifan local, yakni mengasah kearifan local dalam menyelesaikan masalah khususnya perkara pidana. Sedangkan di Pengadilan, konsep Restorative Justice juga dilakukan angka penyelesaian perkara pun dinilai cukup baik.
Regulasi Restorative Justice
Pengaturan tentang Restorative Justice di atur melalui SE Kapolri No.SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, kemudian Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berkeadilan Restorative di tahun 2020 terbit pula Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA No 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restorative (Restorative Justice). Regulasi ini memiliki Batasan-batasan dimana Batasan ini menjadi limitasi untuk aparat penegak hukum untuk dapat atau tidak dapat berbuat sesuatu.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Di Kepolisian, setidaknya ada 8 syarat untuk masuk klasifikasi dapat diupayakannya Restorative Justice yakni: tindak pidana tergolong dalam Tindak Pidana ringan (TIPIRING) atau delik aduan; keinginan korban dan pelaku untuk berdamai serta dampak dari tindak pidana tidak luas; adanya rekonsiliasi antara korban, pelaku dan masyarakat; memperhatikan factor lainnya yakni tingkat kerugian akibat delik, niat, kondisi ekonomi dan bukan residivis; pihak korban mau mencabut laporan/pengaduan; diperbolehkan menyelesaikan perkara sesuai prosedur jika para pihak belum merasa puas atas mekanisme Restorative Justice serta jika ada pengulangan delik maka dapat dilakukan proses hukum yang berlaku.
Kejaksaan melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, memberikan pengertian keadilan restorative sebagai berikut “Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan merupakan pengertian dari keadilan restoratif”.
Jika dilihat Kembali maka Penuntut umum dapat menutup perkara demi kepentingan hukum, salah satunya karena telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan (Afdoening Buiten Process) dengan catatan bahwa, Untuk pidana tertentu, maksimum pidana denda dibayar sukarela sesuai UU dan Telah ada pemulihan kembali keadaan semula dengan konsep keadilan restorative justice.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Isma-Nurillah.jpg)