Restorative Justice
Restorative Justice juga mulai digaungkan untuk dapat diterapkan beberapa delik serius, seperti Restorative Justice terhadap tindak pidana korupsi,
Beberapa pertimbangan penghentian penuntutan di Kejaksaan yakni Subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana; Latar belakang terjadinyaj dilakukannya tindak pidana; Tingkat ketercelaan; Kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana; Cost and benefit penanganan perkara; Pemulihan kembali pada keadaan semula; dan adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka. Syarat penutupan penuntutan demi hukum jika, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Tindak pidana hanya diancam denda atau penjara maksimal 5 tahun dan Nilai kerugian dari tindak pidana tidak lebih Rp 2.5000.000.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dikecualikan untuk perkara, Tindak pidana terhadap keamanan negara; Martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan; Tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal; Tindak pidana narkotika; Tindak pidana lingkungan hidup; dan Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Pemenuhan syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif digunakan sebagai pertimbangan Penuntut Umum untuk menentukan dapat atau tidaknya berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Pada Peradilan Umum, Restorative Justice hanya dapat dilakukan pada Lingkup Tindak Pidana Ringan, Perkara Anak, Perkara Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum Dan Perkara Narkotika Saja. Pemberlakuan kebijakan turunan sudah ada dalam bentuk PERMA dan SEMA serta Peraturan Bersama Ketua MA, Menkumham, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Narkotika Nasional serta Nota Kesepakatan Bersama Ketua MA, Menkumham, Jaksa Agung.
Pada lampiran keputasan mengejawantahkan bahwa penyelesaian perkara pidana harus melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku dan pihak terkait guna Bersama-sama dalam mencari penyelesaian yang adil dan dapat mewujudkan pemulihan Kembali dan menghindari pembalasan (pidana penjara). Pedoman ini berdampak untuk dipedomani seluruh PN di Indonesia.
Dari penjabaran regulasi ini maka, prinsip utama dari keadilan Restorative justice adalah pemulihan korban yang merupakan pihak penerima derita akibat kejahatan sehingga diberikan ganti kerugian kepada korban, pelaku dapat melakukan berbagai macam upaya untuk melakukan perdamaian dan kesepakatan-kesepakatan lainnya, yang paling utama adalah kedua belah pihak tidak boleh timpang, tidak memihak, tidak sewenang-wenang dan berat ke salah satu pihak saja semua pihak harus bersandar pada kebenaran dan mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Restorative justice dan Judicial Pardon dalam RKUHP
KUHAP mengenal 3 pemeriksaan sidang pengadilan yakni acara pemeriksaan biasa; pemeriksaan singkat dan pemeriksaan cepat. Untuk Restorative justice dapat menerapkan pemeriksaan cepat karena masuk dalam perkara ringan dimana ini sesuai dengan asas peradilan yang sifatnya cepat, sederhana dan biaya ringan, prinsip dasar Restorative justice yakni:
Menjadikan pelaku bertanggungjawan untuk memperbaiki kesalahan yang ditimbulkan;
Memberikan kesempatan kepada pelaku untuk membuktikan kapasitas diri atas permasalahan yang ditimbulkan;
Mengikutsertkan pihak-pihak yang terdampak dari kesalahan yakni korban, orang tua, keluarga, lingkungan sekitar dll;
Menciptakan kelompok bekerja sama dalam menguraikan dan menyelesaikan masalah dan Menciptakan hubungan secara langsung dan konkrit antara kesalahan dan reaksi social.
Bentuk hukuman restorative digaungkan sebagai bentuk ketidakmampuan pemidaanaan yang masih bersifat keras, yakni berupa sanksi badan bagi pelaku tindak pidana (penjara), tujuan penghukuman saat itu masih berkonsentrasi pada penjeraan, pembalasan dendam hingga penjatuhan nestapa bagi pelaku delik, dimana pada saat itu kondisi korban tidak mendapat perhatian padahal korban juga rugi Ketika terjadinya delik.
Ketidakseimbangan kedudukan antara korban dan pelaku menyebabkan korban terkesampingkan, hak-hak dan kerugian korban dianggap tidak ada sehingga pemulihan bagi korban pun tidak ada, kondisi ini menghantarkan pada situasi ketidak adilan korban dan ketidaktercapainnya penyembuhan/pemulihan bagi korban tindak pidana.
Melalui model restorative ini hal yang ingin dicapai yakni resolusi atas konflik, dengan keterlibatan korban, pelaku dan civil society diharapkan mampu menyelesaikan masalah dan terjadinya pemulihan keadaan yang ideal, serta pelaku dapat bertanggung jawab untuk memperbaki kerugian yang ditimbulkan dari sikap lakunya.
Penekanan pemulihan keadaan sendiri melibatkan 3 unsur utama yakni: Korban, Pelaku dan Masyarakat. Bagi korban tindak pidana, difokuskan perihal pemulihan yang dialami dan dirasakan baik berupa pemulihan kerugian materi, fisik, psikis, keamanan, harkan, martabat dan keadilan.
Bagi pelaku, lebih menekankan pada tujuan pemulihan yakni efek jera untuk tidak akan mengulangi tindak pidana, sedangkan bagi masyarakat pun, dengan restorative memberikan pembelajaran Bersama untuk tidak melakukan tindak pidana. Melalui pendekatan ini pelaku tidak harus merasakan penjara selama kerugian korban sudah pulih, pelaku menyesali perbuatannya dan masyarakat menerima kekhilafan pelaku sehingga keadaan Kembali pulih.
Bentuk lain dari Restorative Justice yakni adanya pemaafan Peradilan (Judicial Pardon) hal ini tertuang dalam Pasal 54 ayat 2 RKUHP dimana hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan Tindakan dengan mempertimbangkan, ringannya perbuatan; keadaan pribadi pelaku; keadaan pada saat dilakukannya tindak pidana serta yang terjadi kemudian serta segi keadilan dan kemanusiaan.
Dalam konteks lainnya Restorative Justice juga mulai digaungkan untuk dapat diterapkan beberapa delik serius, seperti Restorative Justice terhadap tindak pidana korupsi, Restorative Justice pada tindak pidana korporasi dan Restorative Justice dalam delik ITE.
Khusus Restorative Justice pada tindak pidana korupsi, setidaknya di AS mengenal 2 konsep yakni Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan Non-Prosecution Agreement (NPA), kedua konsep ini memiliki persamaan dengan konsep Restorative Justice, meskipun demikian pengkajian secara mendalam harus dilakukan jika pemulihan akibat tindak pidana menggunakan 2 konsep ini.***