Restorative Justice

Restorative Justice juga mulai digaungkan untuk dapat diterapkan beberapa delik serius, seperti Restorative Justice terhadap tindak pidana korupsi,

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/Istimewa
Isma Nurillah SH MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya). 

Oleh: Isma Nurillah SH MH
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya)

SRIPOKU.COM -- BEBERAPA waktu terakhir khususnya di bidang hukum pidana marak terdengar istilah Restorative Justice (RJ). Hal ini tidak terlepas dari pola penyelesaian perkara yang mayoritas berakhir menggunakan sarana pidana, tentu ini berdampak pada overcrowding Lembaga Pemasyarakatan.

Berbagai cara dilakukan guna mengatasi overcrowding lembaga Pemasyarakatan salah satunya yakni perbaikan Gedung dan memperbaiki fasilitas namun Langkah ini tidak berdampak banyak, hal ini selaras dengan sistem pemidanaan di Indonesia masih mengedepankan restributive justive, yakni penyelesaian perkara pidana melalui penjara (penghukuman).

Pola penghukuman berupa memenjarakan pelaku tanpa melihat besar dan kecil kerugian kemudian dampak yang ditimbulkan menghantarkan pada penghukuman yang tidak humanis, pola semacam ini hanya melihat sisi pelaku saja tanpa melihat pemulihan korban dan hak-hak masyarakat yang dilanggar dari adanya tindak pidana. Pidana seharusnya menjelma menjadi Ultimum Remedium (senjata Pamungkas) bukan Primum Remedium.

Jika semua perkara yang masuk ke Sistem Peradilan Pidana harus divonis hakim maka beban negara akan bertambah, bukankah biaya yang dikeluarkan untuk memproses sebuah perkara dari Kepolisian hingga Putusan Hakim tidaklah murah, oleh karena itu untuk perkara tertentu dapat diselesaikan melalui metode lain selain retributive justice yakni Restorative Justice.

Restorative Justice dapat diartikan sebagai konsep pendekatan yang memfokuskan untuk terciptanya keseimbangan dan rasa adil bagi korban dan pelaku, alur penyelesainnya pun bertitik focus pada proses penyelesaian di luar pidana (mediasi/kesepakatan antar kedua pihak) untuk menciptakan keseimbangan dan pengembalian keadaan seperti semula baik untuk pelaku maupun korban tindak pidana.

Restorative Justice menumpukan pada persfektif keterlibatan pelaku tindak pidana, korban tindak pidana dan masyarakat (civil society) guna mencari solusi dan pengembalian situasi yang telah rusak menjadi kondisi yang lebih baik yang berasaskan tujuan pidana (pemulihan) bukan pembalasan.

Restorative Justice sendiri berimplementasi sebagai upaya untuk mempertemukan korban dan pelaku yang pada akhirnya yakni mengupayakan yang terbaik bagi pemulihan korban tindak pidana.

Penerapan Restorative Justice terjadi di 3 Instansi besar yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Keberhasilan Restorative Justice pada instansi Kepolisian, setidaknya di tahun 2021 hingga Maret 2022 tercatat 15.039 perkara diselesaikan melalui Restorative Justice, angka ini terus merangkak naik dibangdingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kesuksesan Restorative Justice juga diterapkan di Kejaksaan Agung, setidaknya 823 perkara berhasil dituntaskan, khusus pada Kejaksaan pola pendekatan dalam Restorative Justice sedikit unik yakni mengedepankan penyelesaian perkara dengan memadupadankan kearifan local, yakni mengasah kearifan local dalam menyelesaikan masalah khususnya perkara pidana. Sedangkan di Pengadilan, konsep Restorative Justice juga dilakukan angka penyelesaian perkara pun dinilai cukup baik.

Regulasi Restorative Justice
Pengaturan tentang Restorative Justice di atur melalui SE Kapolri No.SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, kemudian Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berkeadilan Restorative di tahun 2020 terbit pula Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA No 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restorative (Restorative Justice). Regulasi ini memiliki Batasan-batasan dimana Batasan ini menjadi limitasi untuk aparat penegak hukum untuk dapat atau tidak dapat berbuat sesuatu.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

Di Kepolisian, setidaknya ada 8 syarat untuk masuk klasifikasi dapat diupayakannya Restorative Justice yakni: tindak pidana tergolong dalam Tindak Pidana ringan (TIPIRING) atau delik aduan; keinginan korban dan pelaku untuk berdamai serta dampak dari tindak pidana tidak luas; adanya rekonsiliasi antara korban, pelaku dan masyarakat; memperhatikan factor lainnya yakni tingkat kerugian akibat delik, niat, kondisi ekonomi dan bukan residivis; pihak korban mau mencabut laporan/pengaduan; diperbolehkan menyelesaikan perkara sesuai prosedur jika para pihak belum merasa puas atas mekanisme Restorative Justice serta jika ada pengulangan delik maka dapat dilakukan proses hukum yang berlaku.

Kejaksaan melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, memberikan pengertian keadilan restorative sebagai berikut “Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan merupakan pengertian dari keadilan restoratif”.

Jika dilihat Kembali maka Penuntut umum dapat menutup perkara demi kepentingan hukum, salah satunya karena telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan (Afdoening Buiten Process) dengan catatan bahwa, Untuk pidana tertentu, maksimum pidana denda dibayar sukarela sesuai UU dan Telah ada pemulihan kembali keadaan semula dengan konsep keadilan restorative justice.

Beberapa pertimbangan penghentian penuntutan di Kejaksaan yakni Subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana; Latar belakang terjadinyaj dilakukannya tindak pidana; Tingkat ketercelaan; Kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana; Cost and benefit penanganan perkara; Pemulihan kembali pada keadaan semula; dan adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka. Syarat penutupan penuntutan demi hukum jika, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Tindak pidana hanya diancam denda atau penjara maksimal 5 tahun dan Nilai kerugian dari tindak pidana tidak lebih Rp 2.5000.000.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dikecualikan untuk perkara, Tindak pidana terhadap keamanan negara; Martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan; Tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal; Tindak pidana narkotika; Tindak pidana lingkungan hidup; dan Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Pemenuhan syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif digunakan sebagai pertimbangan Penuntut Umum untuk menentukan dapat atau tidaknya berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Pada Peradilan Umum, Restorative Justice hanya dapat dilakukan pada Lingkup Tindak Pidana Ringan, Perkara Anak, Perkara Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum Dan Perkara Narkotika Saja. Pemberlakuan kebijakan turunan sudah ada dalam bentuk PERMA dan SEMA serta Peraturan Bersama Ketua MA, Menkumham, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Narkotika Nasional serta Nota Kesepakatan Bersama Ketua MA, Menkumham, Jaksa Agung.

Pada lampiran keputasan mengejawantahkan bahwa penyelesaian perkara pidana harus melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku dan pihak terkait guna Bersama-sama dalam mencari penyelesaian yang adil dan dapat mewujudkan pemulihan Kembali dan menghindari pembalasan (pidana penjara). Pedoman ini berdampak untuk dipedomani seluruh PN di Indonesia.

Dari penjabaran regulasi ini maka, prinsip utama dari keadilan Restorative justice adalah pemulihan korban yang merupakan pihak penerima derita akibat kejahatan sehingga diberikan ganti kerugian kepada korban, pelaku dapat melakukan berbagai macam upaya untuk melakukan perdamaian dan kesepakatan-kesepakatan lainnya, yang paling utama adalah kedua belah pihak tidak boleh timpang, tidak memihak, tidak sewenang-wenang dan berat ke salah satu pihak saja semua pihak harus bersandar pada kebenaran dan mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Restorative justice dan Judicial Pardon dalam RKUHP
KUHAP mengenal 3 pemeriksaan sidang pengadilan yakni acara pemeriksaan biasa; pemeriksaan singkat dan pemeriksaan cepat. Untuk Restorative justice dapat menerapkan pemeriksaan cepat karena masuk dalam perkara ringan dimana ini sesuai dengan asas peradilan yang sifatnya cepat, sederhana dan biaya ringan, prinsip dasar Restorative justice yakni:
Menjadikan pelaku bertanggungjawan untuk memperbaiki kesalahan yang ditimbulkan;
Memberikan kesempatan kepada pelaku untuk membuktikan kapasitas diri atas permasalahan yang ditimbulkan;
Mengikutsertkan pihak-pihak yang terdampak dari kesalahan yakni korban, orang tua, keluarga, lingkungan sekitar dll;
Menciptakan kelompok bekerja sama dalam menguraikan dan menyelesaikan masalah dan Menciptakan hubungan secara langsung dan konkrit antara kesalahan dan reaksi social.

Bentuk hukuman restorative digaungkan sebagai bentuk ketidakmampuan pemidaanaan yang masih bersifat keras, yakni berupa sanksi badan bagi pelaku tindak pidana (penjara), tujuan penghukuman saat itu masih berkonsentrasi pada penjeraan, pembalasan dendam hingga penjatuhan nestapa bagi pelaku delik, dimana pada saat itu kondisi korban tidak mendapat perhatian padahal korban juga rugi Ketika terjadinya delik.

Ketidakseimbangan kedudukan antara korban dan pelaku menyebabkan korban terkesampingkan, hak-hak dan kerugian korban dianggap tidak ada sehingga pemulihan bagi korban pun tidak ada, kondisi ini menghantarkan pada situasi ketidak adilan korban dan ketidaktercapainnya penyembuhan/pemulihan bagi korban tindak pidana.

Melalui model restorative ini hal yang ingin dicapai yakni resolusi atas konflik, dengan keterlibatan korban, pelaku dan civil society diharapkan mampu menyelesaikan masalah dan terjadinya pemulihan keadaan yang ideal, serta pelaku dapat bertanggung jawab untuk memperbaki kerugian yang ditimbulkan dari sikap lakunya.

Update COVID-19 8 November 2022.
Update COVID-19 8 November 2022. (https://covid19.go.id/)

Penekanan pemulihan keadaan sendiri melibatkan 3 unsur utama yakni: Korban, Pelaku dan Masyarakat. Bagi korban tindak pidana, difokuskan perihal pemulihan yang dialami dan dirasakan baik berupa pemulihan kerugian materi, fisik, psikis, keamanan, harkan, martabat dan keadilan.

Bagi pelaku, lebih menekankan pada tujuan pemulihan yakni efek jera untuk tidak akan mengulangi tindak pidana, sedangkan bagi masyarakat pun, dengan restorative memberikan pembelajaran Bersama untuk tidak melakukan tindak pidana. Melalui pendekatan ini pelaku tidak harus merasakan penjara selama kerugian korban sudah pulih, pelaku menyesali perbuatannya dan masyarakat menerima kekhilafan pelaku sehingga keadaan Kembali pulih.

Bentuk lain dari Restorative Justice yakni adanya pemaafan Peradilan (Judicial Pardon) hal ini tertuang dalam Pasal 54 ayat 2 RKUHP dimana hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan Tindakan dengan mempertimbangkan, ringannya perbuatan; keadaan pribadi pelaku; keadaan pada saat dilakukannya tindak pidana serta yang terjadi kemudian serta segi keadilan dan kemanusiaan.

Dalam konteks lainnya Restorative Justice juga mulai digaungkan untuk dapat diterapkan beberapa delik serius, seperti Restorative Justice terhadap tindak pidana korupsi, Restorative Justice pada tindak pidana korporasi dan Restorative Justice dalam delik ITE.

Khusus Restorative Justice pada tindak pidana korupsi, setidaknya di AS mengenal 2 konsep yakni Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan Non-Prosecution Agreement (NPA), kedua konsep ini memiliki persamaan dengan konsep Restorative Justice, meskipun demikian pengkajian secara mendalam harus dilakukan jika pemulihan akibat tindak pidana menggunakan 2 konsep ini.***

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved