Breaking News

Opini

OPINI: Mengintip Dunia Pelangi dan Kontrovensinya

Dalam beberapa dekade terakhir, LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) telah menjadi fenomena global yang banyak mendapat perhatian.

Editor: Odi Aria
AARP
Mengintip Dunia Pelangi dan Kontrovensinya 

Penulis : Dinda Gustina Aulia, Detya Sella Ekananda, Tri Sugiharti, Nopi Aprilia dan Julaeha

Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat pada Fakultas Kesehatan Masyarakat UNSRI

Dalam beberapa dekade terakhir, LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) telah menjadi fenomena global yang banyak mendapat perhatian.

Hal ini dipicu oleh aktivitas transnasional penganut LGBT serta maraknya liputan media. akrab dengan fenomena atau isu LGBT akibat maraknya media, yang juga memuat berita dan mengangkat fenomena lama.

Fenomena LGBT merupakan isu hak asasi manusia global dalam bidang ilmu hubungan internasional. Hak asasi manusia merupakan topik yang sensitif, tetapi hanya sedikit orang yang menyadari fenomena LGBT, juga dikenal sebagai lesbian, gay, biseksual, dan transgender.

Oleh karena itu, mereka sering salah paham istilah. Orang-orang yang menjadi bagian dari komunitas LGBT terus distigmatisasi oleh masyarakat umum dan bahkan mahasiswa.


Kontroversi LGBT Indonesia

Tentu saja kontroversi selalu menyelimuti aktivitas kelompok LGBT. Mengintip kontroversi dunia pelangi di Indonesia sendiri sangat beragam dari kasus seorang mahasiswa yang menyatakan diri nya berjenis kelamin netral pada ajang penerimaan mahasiswa pada salah satu universitas negeri baru-baru ini, hingga kasus pemecatan anggota TNI gay.

Pada aparat TNI ialah salah satunya adalah Serka RR dijatuhi vonis pemecatan dinas oleh pengadilan Militer II-10 Semarang karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. Serka RR juga dipenjara 8 bulan karena tidak mematuhi perintah atasan yang melarang anggota TNI menjadi homoseksual.

Jika pada aparat TNI ini perilaku LGBT sangat jelas, lantas bagaimana dengan mahasiswa yang mengaku netral atau non biner tersebut. Perilaku mahasiswa tersebut dinilai menjadi cikal bakal kelompok LBGT. Namun sebagian orang menilai bahwa hal tersebut adalah kebebasan bereskpresi.

Namun Ekspresi diri sebagai gender netral dinilai melanggar norma sopan santun dan norma agama di Indonesia. Maka sejatinya, dunia pelangi di Indonesia akan terus beriringan dengan kontroversinya, baik masyarakat yang pro dan kontra akan kehadirannya. Karena LGBT tidak sejalan dan menciderai norma dan moral Indonesia.

Persepsi LGBT Hak Orientasi Seksual

Lesbian adalah perempuan gay;perempuan yang jatuh cinta dengan perempuan lain atau yang tertarik secara seksual kepada mereka. Istilah "lesbian" juga dapat digunakan untuk menggambarkan identitas atau perilaku seksual terkait orientasi seksual seseorang.

Masyarakat umum masih memiliki sedikit pengetahuan tentang LGBT, terutama tentang faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan orientasi seksual dan identitas seksual tersebut. Penerimaan masyarakat terhadap komunitas LGBT sangat dipengaruhi oleh tingkat pemahaman ini. Di Indonesia, orang LGBT terus dijauhi, terutama oleh kelompok agama.

Mayoritas mereka mencela perilaku dan orientasi seksual kelompok LGBT ini. MUI bahkan telah mengeluarkan fatwa yang mengecam praktik pernikahan sesama jenis dan hubungan seksual.

Pandangan Masyarakat terhadap LGBT

Perasaan publik yang campur aduk tentang fenomena LGBT di Indonesia yang menjadi perbincangan hangat saat ini. Sebagai identitas dan kepribadian bangsa Indonesia, maka perlu diteliti apakah fenomena LGBT sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Ada lima sila dalam Pancasila, yang masing-masing memiliki esensinya masing-masing tetapi terkait satu sama lain.

Masing-masing sila tersebut memiliki nilai-nilai yang mewakili sifat dan karakter Indonesia. Peneliti berikut mengkaji fenomena yang terkait dengan nilai-nilai Pancasila sebagai respon terhadap fenomena LGBT di Indonesia.
Masih banyak ajaran agama, moral, dan etika di Indonesia yang berkembang dan mengakar di semua lapisan masyarakat.

Selalu ada alasan mendasar bagi masyarakat untuk menolak pelaku kejahatan seksual dan perilaku menyimpang, baik berdasarkan ajaran agama maupun budaya, sehingga Perilaku “menyimpang” kaum LGBT tidak bisa dianggap remeh.

Sikap “diskriminasi” komunitas LGBT dipandang sebagai pelanggaran hak asasi manusia, meski tidak semua orang setuju. beragama karena mereka tinggal di hampir setiap wilayah dunia. Mereka juga manusia yang haknya harus dihormati, tetapi orientasi dan identitas seksual mereka menjadi dasar diskriminasi di beberapa negara (termasuk Indonesia).

Kehidupan Sosial pada LGBT

Beberapa orang, dalam kehidupan sehari-harinya, tidak keberatan bertetangga dengan kaum LGBT atau menolak untuk tinggal di sana. Hal ini karena orang LGBT tersebut mungkin sudah lama menjadi bagian dari komunitas tersebut.

Selain itu, jika Tetangga LGBT terkenal dan memiliki hubungan baik dengan tetangga mereka, masyarakat tidak akan pernah mendiskriminasi atau mengusir mereka.

Pandangan Islam terhadap LGBT

Setiap orang berhak menurut hukum untuk menjalankan agamanya dan menunaikan kewajibannya sesuai dengan ajarannya.

Misalnya, seorang Muslim diperintahkan tidak hanya untuk memenuhi kewajibannya tetapi juga untuk mencegah kemunkaran dalam ajaran Islam. Umat Islam untuk menolak pelaku dan penyimpangan perilaku seksual LGBT ketika terjadi penyimpangan dari ajaran agama (LGBT), terutama jika dilakukan oleh umat Islam.

Menurut keyakinan agama, homoseksualitas adalah penyimpangan dari kehendak Tuhan bahwa laki-laki dan perempuan harus berpasangan. bersama.

REFERENSI
Ermayani, T., & Saputra, I. H. (2019). LGBT DALAM PERSPEKTIF EMPIRIS ORGANISASI KEAGAMAAN PEREMPUAN ‘AISYIYAH. The 9th University Research Colloqium (Urecol), 9(2).
Karolus, M. L. (2018). Respons Orang-orang Kristen di Ruang Siber terhadap Pernyataan Sikap PGI tentang LGBT. Praktik Pengelolaan Keragaman di Indonesia, 29(5), 35.
Giri, A. M., Bajari, A., & Maryani, E. (2019). LGBT di Era Digital: Eksistensi dan Kontroversi. Communication and Information Beyond Boundaries, 93.
Hutabarat, B. A. (2019). Evaluasi terhadap Rumusan Pernyataan Pastoral PGI Tentang Lgbt. Societas Dei: Jurnal Agama dan Masyarakat, 6(2), 135-135.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved