Lima Kelonggaran Aturan Ibadah Haji dan Umroh dari Pemerintah Arab Saudi untuk Jemaah Indonesia

Tawfiq juga menyampaikan, syarat mahram untuk jemaah umrah perempuan kini juga telah ditiadakan.

Mikhail Voskresenskiy / Sputnik / Sputnik via AFP
Ilustrasi - Jemaah sedang melaksanakan ibadah haji di depan Kabah, Makkah, Arab Saudi, sebelum pandemi covid-19 melanda dunia. 

2. Jemaah Umrah Perempuan Boleh Pergi Tanpa Mahram

Tawfiq juga menyampaikan, syarat mahram untuk jemaah umrah perempuan kini juga telah ditiadakan.

"Bebas umrah tanpa mahram, bisa melakukan registrasi mandiri."

"Perempuan dapat melakukan perjalanan (umrah) secara pribadi dan mandiri," katanya dikutip dari Kompas.com (25/10/2022).

Menurutnya ini adalah upaya untuk memberikan layanan haji dan umrah lebih baik termasuk bagi jemaah perempuan.

Terkait dengan kunjungan tanpa mahram ini Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan Nusuk.

Nusuk adalah platform layanan umrah terintegrasi untuk memudahkan calon jemaah yang akan ke Mekkah dan Madinah.

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah dalam jumpa pers, di kantor Kementerian Agama, Senin (24/10/2022).
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah dalam jumpa pers, di kantor Kementerian Agama, Senin (24/10/2022). (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

===

3. Masa Berlaku Visa Umrah Diperpanjang 90 Hari

Selain dua hal di atas, kini, masa berlaku visa umrah bagi jemaah, juga diperpanjang menjadi 90 hari.

Untuk diketahui masa berlaku visa umrah jemaah asal Indonesia sebelumnya hanya 30 hari.

"Kami sudah mempersiapkan berbagai upaya untuk meringankan prosedur jemaah haji, seperti memperpanjang masa berlaku visa, sekarang mencapai 90 hari," ujar Tawfiq dikutip dari Kompas.com (24/10/2022).

===

4. Visa Bisa Dipakai Untuk Mengunjungi Wilayah Lain

Tawfiq mengatakan, jemaah umrah asal Indonesia juga bisa memanfaatkan visanya untuk berkunjung ke wilayah lain selain Mekkah dan Madinah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved