Lima Kelonggaran Aturan Ibadah Haji dan Umroh dari Pemerintah Arab Saudi untuk Jemaah Indonesia
Tawfiq juga menyampaikan, syarat mahram untuk jemaah umrah perempuan kini juga telah ditiadakan.
SRIPOKU.COM -- Pemerintah Arab Saudi kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait ibadah umrah dan haji untuk jemaah asal Indonesia.
Hal ini disampaikan Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah usai bertemu Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Kebijakan yang diberikan pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji dan umrah ini merupakan kabar baik bagi Indonesia karena beberapa pelonggaran akan diberikan.
Beberapa kebijakan terkait penyelenggaraan haji dan umrah tersebut di antaranya yakni soal perpanjangan masa berlaku visa umrah, hingga kebebasan dalam mengunjungi kota-kota lain di Arab Saudi, tidak hanya terbatas di Mekkah dan Madinah saja.
"Saya berjanji di hadapan Yang Mulia Bapak Wakil Presiden, sepulang saya dari sini saya langsung akan membahas terkait tentang penempatan jemaah haji Indonesia di Mina."
"Kalau tidak bisa semuanya tapi jumlah yang banyak itu bisa kita berikan tempat (terbaik)," ujarnya, dikutip dari laman Setkab.
Lantas, apa saja pelonggaran syarat umrah yang ditetapkan Arab Saudi bagi jemaah asal Indonesia?
===
1. Tak Perlu Vaksin Meningitis
Pertama, adalah suntik vaksin meningitis dihapuskan dari syarat wajib jemaah umrah.
Tawfiq menegaskan, vaksinasi meningitis bukanlah syarat wajib bagi jemaah umrah, termasuk jemaah umrah Indonesia.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya tengah menunggu surat resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) mengenai aturan dihapuskannya syarat tersebut.
"Sampai saat ini belum secara resmi menerima tentang apa saja syarat PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) masuk ke Arab Saudi.
Komunikasi sudah dilakukan kami menunggu juga surat resmi dari Kemenag," ujar Nadia, dikutip dari Kompas.com (26/10/2022).
===