Penghapusan Tilang Manual ke Sistem ETLE Bisa Perbaiki Citra Polri, Terutama dengan Aksi Tilangnya
Jika selama ini citra polisi di jalanan lebih dikenal dengan aksi tilang, ke depan berharap anggota lalu lintas lebih dikenal dengan aksi turun
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kebijakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghapus sistem tilang manual dapat membawa citra positif dan meningkatkan kepercayaan (trust) polisi di mata masyarakat (publik).
Yang terpenting dengan kebijakan Kapolri ini terdapat perubahan perilaku dari kepolisian Indonesia di jalanan.
"Jika selama ini citra polisi di jalanan lebih dikenal dengan aksi tilang, ke depan berharap anggota lalu lintas lebih dikenal dengan aksi turun mengatur lalu lintas, tidak lagi lakukan tilang manual," ungkap Direktur Wilayah Sumsel Public Trust Institute, Fatkurohman, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Belum Ada Penindakan, Warga Musi Rawas Cuek dengan Kamera ETLE, 1 Hari Terekam 1.000 Pelanggar
Seperti diketahui, kemacetan, khusus di Kota Palembang tidak hanya di ruas jalan utama.
Di jalan penghubung saat ini sudah banyak terjadi kemacetan.
Kondisi ini membuat tugas dan peran kepolisian bertambah berat untuk menata lalu lintas di perkotaan.

Sekjen IKA FISIP Unsri ini mengatakan jika tilang manual ini dihapus digantikan dengan sistem Electronic Trafic Law Enforcement (E-TLE) diyakini bisa memperbaiki citra polisi dan lebih transparan.
Baca juga: Simpang Kambang Iwak Kecil Palembang Dipasang ETLE, Pengguna Motor Masih Berani Lewat Tanpa Helm
"Bukan lagi rahasia lagi jika tilang-tilang manual ini biasanya rawan ransaksional. Ini yang membuat salah satu penyebab citra polisi kurang baik di mata publik. Dengan sistem E-TLE ini bisa menjadi lebih transparan," ujar Bung FK, sapaan Fatkurohman.
Namun permasalahannya tidak semua ruas jalan seperti di Kota Palembang bisa diterapkan E-TLE.
"Masih banyak ruas jalan yang belum memiliki infrastruktur pendukung dan tentu membutuhkan waktu yang cukup lama untuk diterapkan di semua ruas jalan," terang alumni Sosiologi FISIP Unsri ini.
Ke depan untuk lebih cepat menerapkan kebijakan ini, kepolisian di daerah-daerah bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan peralatan yang belum tersedia.
Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku di Ogan Ilir Mulai 1 September 2022, Ini 2 Lokasi Kamera ETLE
"Kerjasama ini juga bisa memperkuat sistem lalulintas dan perhubungan dalam rangka membangun arus transportasi yang lebih baik," katanya.
Tidak hanya soal tilang, menurutnya, layanan publik Polri lainnya juga perlu diperbaiki seperti pembuatan dan perpanjangan SIM.
"Kepolisian bisa mendekat dengan masyarakat dengan memberikan layanan SIM di setiap Polsek sehingga publik dipermudah dalam mendapatkan pelayan ini," ujar Bung FK.