Berita Ogan Ilir
Tilang Elektronik Berlaku di Ogan Ilir Mulai 1 September 2022, Ini 2 Lokasi Kamera ETLE
Satlantas Polres Ogan Ilir menyampaikan bahwa Tilang Elektronik atau ETLE di Indralaya mulai berlaku pada 1 September mendatang.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Satlantas Polres Ogan Ilir menyampaikan bahwa Tilang Elektronik atau ETLE di Indralaya mulai berlaku pada 1 September mendatang.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Putu Eka Dhenda Jayanti menerangkan, sosialisasi Tilang Elektronik mulai dilakukan sejak 1 Juli lalu.
"Sosialisasi ETLE dilakukan selama dua bulan, Juli dan Agustus. Penerapan tilang elektronik mulai 1 September," kata Dhenda, Kamis (21/7/2022).
Ada dua titik pemasangan kamera electronic traffic law enforcement atau ETLE di Indralaya.
Lokasinya di kilometer 34 jalan lintas Palembang-Kayuagung atau depan komplek lama Pemkab Ogan Ilir.
Dan satu lokasi lainnya di kilometer 33 jalan lintas Palembang-Prabumulih tepatnya di depan kampus Universitas Sriwijaya (Unsri).
Baca juga: Ciptakan Kamseltibcar, Satlantas Polres Muara Enim Sosialisasi ETLE
"Tidak hanya lewat dua titik tersebut, masyarakat yang berkendara di jalan raya harus patuh dan tertib lalu lintas," pesan Dhenda.
Beberapa pelanggaran kasat mata yang bakal terpantau secara jelas oleh kamera ETLE diantaranya tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel, melawan arus, tak menggunakan helm, bonceng tiga.
Baca juga: Ditlantas Polda Sumsel Resmikan Plat Kendaraan Warna Dasar Putih, Permudah Penerapan ETLE
Kemudian pelanggaran lainnya yakni tak mengikuti rambu dan marka jalan, melebihi batas kecepatan 80 kilometer per jam.
"Kami terus sosialisasi agar masyarakat mengerti dan pada saat penerapan tilang elektronik, kiranya agar senantiasa tertib berlalu lintas," ucap Dhenda.