Berita Palembang
Ditlantas Polda Sumsel Resmikan Plat Kendaraan Warna Dasar Putih, Permudah Penerapan ETLE
Ditlantas Polda Sumsel resmikan plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang baru dengan warna dasar putih
Penulis: Oki Pramadani | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ditlantas Polda Sumsel resmikan plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang baru dengan warna dasar putih dan tulisan warna hitam.
Direktur Lalulintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK SH didampingi Kasubdit Regident AKBP Endro Ari Wibowo mengatakan, bahwa TNKB itu untuk memudahkan penerapan ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik.
"Karena dengan nomer plat kendaraan berwarna putih dan tulisan hitam dapat menangkap gambar lebih jelas memudahkan ETLE," ungkapnya, Selasa (12/7/2022).
Selain itu, penggantian warna plat nomor atau TNKB dari dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam mengacu pada peraturan Polri No 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 ayat 1 (a).
"Bunyinya warna dasar TNKB untuk Ranmor Perseorangan, Badan Hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional berwana dasar putih," jelas Pratama.
Sedangkan untuk pelaksanaannya, Pratama menjelaskan bahwa pada bulan Juli 2022 ini baru akan melakukan perubahan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih dan tulisan hitam khusus kendaraan roda dua dan roda tiga.
"Adapun untuk proses kendaraan baru, dan kendaraan lama yang TNKB nya masih berlaku tetap masih menggunakan TNKB yang lama sampai dengan masa berlakunya habis," paparnya.
Bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru masih diberikan plat nomor yang lama sepanjang stok material yang lama masih ada.
"Ditlantas tidak akan memberikan plat nomor yang baru karena akan menghabiskan dulu stok material plat nomor yang lama," terangnya.
Ia menyebut, Khusus untuk kendaraan roda empat, plat nomor atau TNKB warna dasar putih tulisan hitam baru akan dikeluarkan pada Agustus 2022 mendatang.
"Sama dengan ketentuan yang berlaku pada kendaraan roda dua maupun roda tiga," tuturnya.