Hati-hati, Kamu Bisa Kena Denda Rp. 750.000 saat Operasi Zebra Kalau Nekat Lakukan ini di Jalan
Berbeda dengan operasi pada tahun-tahun sebelumnya, kegiatan pada tahun ini dilakukan tanpa tilang manual.
11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
Pengendara yang kedapatan tidak dilengkapi STNK dikenai pelanggaran Pasal 288. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
Pengendara yang kedapatan melanggar marka jalan/bahu jalan dikenai pelanggaran Pasal 287. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
Pengendara yang kedapatan memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam) dikenai pelanggaran Pasal 287 ayat 4. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Ponsel Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000 pada Operasi Zebra 2022"