Hati-hati, Kamu Bisa Kena Denda Rp. 750.000 saat Operasi Zebra Kalau Nekat Lakukan ini di Jalan

Berbeda dengan operasi pada tahun-tahun sebelumnya, kegiatan pada tahun ini dilakukan tanpa tilang manual.

SRIPOKU.COM/BAYAZIR AL RAYHAN
Personel Satlantas Polrestabes Palembang memeriksa kelengkapan surat menyurat pengendara sepeda motor pada gelar Operasi Zebra Musi 2020 di Bundaran Pasar Cinde Palembang, Senin (26/10/2020). 

Pengendara yang kedapatan memakai ponsel/HP saat mengemudi dikenai pelanggaran Pasal 283. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara yang kedapatan tidak memakai helm ber-SNI dikenai pelanggaran Pasal 291. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengendara yang kedapatan mengemudikan kendaraan tidak pakai sabuk pengaman dikenai pelanggaran Pasal 289. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi batas kecepatan

Pengendara yang kedapatan melebihi batas kecepatan dikenai pelanggaran Pasal 287 Ayat 5. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

Pengendara yang kedapatan berkendara namun masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM dikenai pelanggaran Pasal 281. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 1.000.000.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Pengendara yang kedapatan berboncengan lebih dari satu orang dikenai pelanggaran Pasal 292. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000. Baca juga: Aturan FIFA soal Gas Air Mata dan Penjelasan Polisi

9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Pengendara yang kedapatan berkendaraan bermotor R4 yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dikenai pelanggaran Pasal 286. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.

10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar

Pengendara yang kedapatan berkendaraan bermotor R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar dikenai pelanggaran Pasal 286. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved