Hati-hati, Kamu Bisa Kena Denda Rp. 750.000 saat Operasi Zebra Kalau Nekat Lakukan ini di Jalan
Berbeda dengan operasi pada tahun-tahun sebelumnya, kegiatan pada tahun ini dilakukan tanpa tilang manual.
SRIPOKU.COM -- Korlantas Polri menggelar razia kendaraan Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022).
Operasi Zebra adalah operasi yang rutin digelar kepolisian agar para pengendara patuh dan tertib pada peraturan lalu lintas sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Berbeda dengan operasi pada tahun-tahun sebelumnya, kegiatan pada tahun ini dilakukan tanpa tilang manual.
Artinya seluruh penindakan tilang akan mengandalkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penting untuk diperhatikan, menggunakan ponsel saat berkendara bisa dikenai tilang dalam Operasi Zebra 2022.
===
Daftar sasaran pelanggaran dan denda di Operasi Zebra 2022
Tidak hanya pelanggaran menggunakan ponsel, Korlantas Polri juga menjelaskan ada 13 jenis pelanggaran lain yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022.
Informasi tersebut juga disertai besaran denda ketika terjadi penindakan.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, Berikut rinciannya:
1. Melawan arus
Pengendara yang kedapatan melawan arus dikenai pelanggaran Pasal 297. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pengendara yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol dikenai pelanggaran Pasal 293. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi