Anita Noeringhati Sebut tak Ada Dualisme di Partai Golkar OI, Endang PU Ketua DPD Partai Golkar Sah

Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi  Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH MH menegaskan tidak ada dualisme DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: adi kurniawan
Handout
Anita Noeringhati bersama jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel dan Kabupaten Ogan Ilir usai melakukan konsolidasi organisasi di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel, Kamis (15/9/2022) sore.  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG ---- Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi  Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH MH didampingi Sekretaris DPD Partai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie SE MM menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir dan hanya mengakui Ir H Endang PU Ishak MSi sebagai ketuanya. 

"Menyikapi berita di Medsos bahwa DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir itu tidak ada dualisme, kami DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel mengeluarkan SK DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir karena kewenangan SK DPD Kabupaten adalah DPD Provinsi dikeluarkan atas nama Ketua H Endang PU, Sekretaris M Hakim S Hardaya," tegas Anita Noeringhati bersama jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel dan Kabupaten Ogan Ilir usai melakukan konsolidasi organisasi di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel, Kamis (15/9/2022) sore. 

Anita Noeringhati, SH., MH yang juga menjabat Ketua DPRD Sumsel menyatakan tidak ada SK yang lainnya dan ini sudah diuji Mahkamah Partai, Pengadilan Negeri, dan itu tidak ada SK yang terbaru. 

"Oleh karena itu kalau mengatakan DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir itu dualisme, itu tidak benar. Saya hanya memperingatkan kepada Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Ogan Ilir kembalilah kepada AD/ART," ujar Anita. 

Karena di dalam AD/ART jelas bahwa kebijakan Partai, kebijakan AD/ART dan sebagai kader maupun anggota, apalagi dia fraksi sebagai kepanjangan tangan Partai, harus tunduk patuh dengan PO (Peraturan Organisasi), AD/ART Partai Golkar. 

"Bagi siapa saja yang tidak mentaati AD/ART akan ada sanksi organisasi oleh DPP Partai Golkar. Kami menugaskan DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir untuk memberikan SP (Surat Peringatan)," tegas Anita. 

Soal PAW di tubuh Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ogan Ilir, menurut Anita Parpol ada aturannya oleh karena itu dari SP, apabila kader Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir tidak mematuhi AD/ART, pihaknya akan melaporkan ke DPP untuk mendapatkan sanksi organisasi. 

"Bagi yang tidak taat dengan AD/ART dan tidak mengakui adanya SK DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel yang menetapkan saudara Endang PU dan Hakim sebagai Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir," tegasnya. 

Anita mengatakan, pihaknya sudah menghargai dan menghormati upaya hukum di Mahkamah Partai bahwa Endang PU tetap menjadi Ketua dan Sekretaris M Hakim. Dan gugatan mereka di Pengadilan Negeri pun tidak diterima. 

Sementara Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir Ir H Endang PU Ishak MSi mengingatkan agar setiap kader harus patuh dan taat pada aturan yang ditetapkan Partai Golkar. 

"Kemelut atau dinamika di tubuh Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir ini sudah dua tahun lebih. Diawali dengan Musda Ilegal yang itu dibatalkan oleh DPD Partai Golkar OI karena tidak dilaksanakan oleh Ketua DPD Partai Golkar yang memegang mandat itu," kata Endang. 

Endang menyebutkan ada keputusan Mahkamah Partai tanggal 14 Desember 2021 atas gugatan yang dilakukannya dan dinyatakan bahwa pihaknya dinyatakan sebagai  pemenang atas gugatan tsb dengan lima pokok keputusan;

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pemohon ya kami. 
2. Menyatakan sah dan mengikat surat DPD Partai Golkar Sumsel No 117 Tahun 2018. Menyatakan Musda yang dilaksanakan oleh SK 117 Tahun 2018 itu sah. 
3. Menyatakan batal dan tidak sah SK Plt pergantian Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir yang sebelumnya dipegang Endang PU. 
4. Membatalkan dan tidak sah Musda dan keputusan-keputusan yang dilakukan SK Plt tsb. 
5. Memerintahkan DPD Partai Golkar Sumsel untuk menerbitkan SK atas kepengurusan hasil Musda yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2021.

"Artinya keputusan Mahkamah Partai adalah keputusan final mengikat. Ada yang tidak senang atau menolak keputusan Mahkamah Partai, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Kayuagung, tetapi sekali lagi keputusannya adalah menolak atas gugatan tsb," terangnya. 

Berawal dari sini hukum dan aturan dikedepankan. Maka jelas disampaikan DPD Partai Golkar Sumsel bahwasanya kepengurusan H Endang PU ini sah sebagai Ketua dan Muhammad Hakim S Hardaya sebagai sekretaris itu sah dan berlaku sesuai aturan yang ada di Partai Golkar. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved