HUKUMAN Dodi Reza Alex Noerdin Berkurang 2 Tahun, PT Palembang Kabulkan Banding Eks Bupati Muba

Sebelumnya Dodi Reza Alex Noerdin divonisi 6 tahun penjara kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Abdul Hafiz
Terdakwa Dodi Reza Alex Bupati Musi Banyuasin nonaktif (kiri) bersama JPU KPK Taufiq Ibnugroho usai persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/6/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hukuman mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin berkurang dua tahun, setelah Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan permohonan banding.

Sehingga dengan berkurangnya hukuman dua tahun itu menyebabkan eks Bupati Muba menjalani hukuman menjadi empat tahun.

Sebelumnya Dodi Reza Alex Noerdin divonisi 6 tahun penjara kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba.

Pengurangan masa tahanan juga terjadi pada eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Alex Noerdin sebelumnya divonis 12 tahun penjara kini dikurangi menjadi 9 tahun penjara.

Pengurangan hukuman itu setelah permohonan banding dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: TAK Puas Hukuman Alex Noerdin Cuma Berkurang 3 Tahun, Kuasa Hukum akan Kasasi : Kami Ingin Bebas

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, hasil putusan banding itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi Palembang pada Senin (12/9/2022).

Saat ini mereka masih menunggu salinan dari putusan tersebut.

“Benar bandingnya diterima dan hukuman atas nama terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dikurangi menjadi 4 tahun,” kata Sahlan, Rabu (14/9/2022).

Tak hanya Dodi, mantan bawahannya juga ikut mendapatkan potongan kurungan penjara.

Yakni Kabid PUPR Muba, Eddy Umari yang sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan dipotong 4 tahun penjara.

"Hasil putusan ini akan kami pelajari lagi,” ujar Sahlan.

Terpisah, JPU KPK Taufik Ibnugroho mengaku belum dapat informasi resmi terkait permohonan banding yang mengurangi masa tahanan Dodi Reza Alex Noerdin tersebut.

"Kami belum mendapatkan informasi resmi atas petikan putusan banding terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin serta Eddy Umari sehingga kami belum dapat menanggapinya," ujarnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Dodi terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

Ketua Majelis Hakim Yose Rizal mengatakan, putra Alex Noerdin tersebut telah terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa," kata Yose saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022).

Hakim pun tidak mengabulkan tuntutan JPU yang meminta hak politik Dodi tidak dicabut.

Tak hanya Dodi, Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari juga divonis penjara selama empat tahun enam bulan karena ikut menikmati aliran dana fee proyek.

Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider empat bulan.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori divonis empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved